Kapolri Larang Tilang Manual, MAKI: Sangat Efektif Cegah Pungli!

Kapolri Larang Tilang Manual, MAKI: Sangat Efektif Cegah Pungli!

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 30 Okt 2022 16:02 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual bisa efektif mencegah pungli. Apa alasannya?

"Apapun sangat efektif karena proses selama ini penilangan-penilangan itu juga hanya terjadi pungli, dan kalau nanti elektronik kan berarti jelas alat buktinya, orang melanggar, dan tidak perlu mencari-cari kesalahan orang melanggar lalu lintas," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Boyamin menilai aturan ini bisa mencegah pungli yang biasanya terjadi antara masyarakat yakni pelanggar lalu lintas dengan aparat yang melakukan tindakan tilang manual. Ini akan meminimalisir adanya 'uang damai'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pelanggar marka juga otomatis tertilang, dan tidak ada 'damai'. Jadi ini sangat efektif untuk memerintahkan," katanya.

Menurut Boyamin, beberapa negara sudah menerapkan tilang elektronik, salah satunya negara Australia. Di sana, kata Boyamin, tidak ada polisi yang menilang di jalan. Dia berharap Indonesia akan seperti itu.

ADVERTISEMENT

"(Di Australia) tidak ada polisi tilang-tilang di jalanan, orang ngebut juga sudah tidak ada lagi, itu hanya cerita masa lalu, polisi mengejar orang ngebut itu udah cerita masa lalu. Indonesia harus begitu, jadi itu langkah efektif," ucapnya.

Selain itu, Boyamin juga menyarankan agar Jenderal Sigit tidak hanya meniadakan tilang manual. Tapi, juga meniadakan pengurusan surat kendaraan di biro jasa.

Menurutnya, masih ada cara pungli dalam kepengurusan surat kendaraan.

"Kedua, untuk menghindari pungli misalnya pengurusan SIM untuk yang tes itu ya dipermudah aja, tidak usah dibuat yang sulit-sulit. Jadi itu perlu yang ditekankan, kaya ujian itu tidak sulit dan peluang untuk pungli juga menjadi tidak ada," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Dan juga sekarang yang paling besar kalau mau itu menghapuskan sistem pengurusan BPKB kendaraan baru dan pengurusan STNK kendaraan baru itu selama ini seakan-akan diurus oleh biro jasa yang dari dealer-dealer mobil, tapi dia sebenarnya diduga ada pembagian kepada oknum. Nah ini mestinya ke depan harus dengan sistem elektronik, harga jelas, jangan sampai ada sisa-sisa yang seakan-akan itu pengurusan oleh biro jasa tapi sebenarnya mengalir ke oknum," pinta Boyamin.

Seperti diketahui, Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads