PKS Dukung Kapolri Larang Tilang Manual, Dorong Sosialisasi Masif e-TLE

PKS Dukung Kapolri Larang Tilang Manual, Dorong Sosialisasi Masif e-TLE

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 13:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Foto: Anggota Komisi III DPR F-PKS Aboe Bakar Al-Habsyi (Dok. Twitter DPR RI)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menyambut baik kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas melakukan tilang manual. Aboe Bakar menilai kebijakan ini langkah maju menghindari Polri dari pungli.

"Saya rasa ini langkah maju dan dapat menghindari pungli di lapangan," kata Aboe Bakar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Aboe Bakar mengatakan kebijakan baru Kapolri perlu didukung. Dia beralasan langkah maju ini bisa jadi upaya menumbuhkan kembali kepercayaaan masyarakat terhadap polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama ini, soal tilang di lantas (polisi lalu lintas) ini kerap dipandang sebagai sarang pungli," tambahnya.

Lebih lanjut, Aboe Bakar menyarankan agar Polri memberikan sosialisasi secara penuh sebelum mengubah tilang manual jadi e-TLE secara penuh. Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat memahami kebijakan baru tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saran saya, sebelum diterapkan e-TLE secara penuh perlu ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga nanti masyarakat tidak kaget dan dapat memahami mekanisme baru yang diterapkan Polri," ujar dia.

"Di sisi lain, operasi berkala untuk menertibkan surat surat kendaraan masin perlu dilakukan. Tentunya pemeriksaan surat kendaraan harus dilakukan secara manual, tidak bisa menggunakan e-TLE," lanjutnya.

Sebelumnya, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Simak Video: Tilang Manual Disetop, Korlantas Siap Geber ETLE

[Gambas:Video 20detik]



(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads