Kompolnas: Keluarga Berhak Tahu Sebab Kematian Korban Kanjuruhan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 19:21 WIB
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (dok,ist)
Jakarta -

Komnas HAM mengaku sudah mendapatkan undangan dari Polri untuk melaksanakan ekshumasi makam dua korban Tragedi Kanjuruhan. Kompolnas mengatakan pihak keluarga memiliki hak untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Keluarga berhak tahu apa yang menjadi penyebab kematian anggota keluarganya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Poengky berharap penyidik Polri segera menindaklanjuti permintaan keluarga korban Devi Athok (43). Diketahui ekshumasi atau autopsi akan dilakukan pada Sabtu (5/11) pekan depan.

"Oleh karena itu penyidik diharapkan segera menindaklanjuti permohonan keluarga, meski sebelumnya keluarga dikabarkan menolak ketika penyidik akan melakukan autopsi," ujarnya.

Lalu, Poengky juga mengaku pihaknya telah mendapatkan undangan tersebut. Dia menyebut Kompolnas nantinya bakal ikut mengawasi proses autopsi dua jenazah itu.

"Ya, sudah (mendapatkan undangan)," katanya.

Komnas HAM menyebut pihaknya telah mendapatkan undangan dari Polri untuk mengikuti proses ekshumasi dua korban Tragedi Kanjuruhan. Adapun awalnya autopsi dua korban itu telah diajukan orang tua, Devi Athok (43), melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya, kami mendapatkan informasinya. Dan kami juga mendapat undangan dari kepolisian untuk mengikuti ekshumasi tersebut," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada detikcom, Sabtu (29/10).

Anam mengatakan pihaknya tentu mendukung permintaan dari keluarga korban. Dia berharap autopsi ini akan membuat peristiwa yang memakan nyawa 135 korban ini jadi lebih terang.

Ortu Ajukan Autopsi Jenazah Korban Kanjuruhan

Orang tua (ortu) korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok (43), kembali mengajukan permohonan autopsi jenazah dua putrinya. Permohonan autopsi diajukan melalui LPSK ke Polri.

Dilansir detikJatim, Jumat (28/10), sebelumnya Athok membatalkan permintaan autopsi kedua jenazah anak perempuannya. Namun kini, Athok mengajukan kembali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Permohonan autopsi dari Mas Devi Athok untuk dua putrinya sudah diajukan melalui LPSK kepada Kapolri, dua hari lalu," ungkap kuasa hukum Athok, Imam Hidayat.

Imam menyebut kini pihaknya menunggu autopsi dilakukan usai mendapatkan persetujuan kepolisian. "Nah kita sekarang menunggu pelaksanaan dari autopsi itu. Biasanya satu sampai dua hari paling lama tiga hari, sudah diumumkan. Biasanya begitu," jelas Imam.

Simak Video: TGIPF Akui Ada Tekanan ke Keluarga Korban Kanjuruhan







(azh/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork