Orang tua dua korban Tragedi Kanjuruhan kembali mengajukan permohonan autopsi jenazah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Polri. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Polri seharusnya bisa menerima ajuan tersebut demi transparansi.
"Kalau keluarga korban merasa ada yang janggal terkait hasil autopsi tentunya polisi bisa saja menerima permintaan itu," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Bambang mewanti-wanti soal pihak yang melakukan autopsi tersebut. Hal ini, katanya, demi memenuhi rasa puas keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi juga harus diperhatikan siapa yang akan melakukan autopsi ulang karena, kalau tim yang melakukannya tetap sama, tidak tertutup kemungkinan juga tidak akan memuaskan keinginan ahli waris korban," ujarnya.
Menurutnya, hal ini perlu dipertimbangkan dari sisi urgensinya. Bambang menyebut autopsi tentu perlu dilakukan jika penting.
"Makanya apa urgensi ekshumasi itu dilakukan, tentunya juga harus menjadi pertimbangan, baik polisi, ahli waris korban, dan semua pihak. Proses ekshumasi tentu diperlukan bila menyangkut hal yang sangat penting," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok (43), kembali mengajukan permohonan autopsi jenazah dua putrinya. Permohonan autopsi diajukan melalui LPSK ke Polri.
Dilansir detikJatim, Jumat (28/10), sebelumnya Athok membatalkan permintaan autopsi kedua jenazah anak perempuannya. Namun kini Athok mengajukan kembali melalui LPSK.
"Permohonan autopsi dari Mas Devi Athok untuk dua putrinya sudah diajukan melalui LPSK kepada Kapolri, dua hari lalu," ungkap kuasa hukum Athok, Imam Hidayat, kepada detikJatim, Kamis (27/10).
Imam menyebut kini pihaknya menunggu autopsi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kepolisian. "Nah, kita sekarang menunggu pelaksanaan dari autopsi itu. Biasanya satu sampai dua hari paling lama tiga hari, sudah diumumkan. Biasanya begitu," jelas Imam.
(azh/dhn)