Partai Garuda Minta Wanita Todong Paspampres Dijerat Pasal Terorisme

Partai Garuda Minta Wanita Todong Paspampres Dijerat Pasal Terorisme

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 10:34 WIB
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai seruan agar Anies Baswedan menjadi capres, bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
Foto: Partai Garuda
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan perempuan yang menodong anggota Paspampres menjadi tersangka. Partai Garuda meminta agar perempuan berinisial SE ini diusut tuntas dan dijerat pasal terorisme.

"Seorang wanita ditangkap ketika mencoba menerobos istana negara dengan menodong Paspamres, ketika ditanya apa tujuannya, tujuannya mau bertemu Jokowi, ingin menyampaikan bahwa ideologi Pancasila itu salah karena dasarnya bukan Islam," kata Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Kamis (27/10/2022).

Perempuan beralamat tinggal di Jalan Kampung Mangga, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)junctoPasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan penguasaan senjata tajam yang bukan profesinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas bahwa wanita ini adalah teroris, karena mengaplikasikan ajaran radikalisme. Radikalisme adalah paham atau aliran, sedangkan terorisme adalah mengaplikasikan paham tersebut. Jangan ditafsirkan seolah-olah dia gila, dia teroris dan harus dijerat UU Terorisme," sambung Teddy.

Teddy mengatakan, orang seperti SE tidak akan berubah dan tidak akan menyesali, karena dia sadar pasti tertangkap, tapi tetap dia lakukan karena ini bagian dari ibadah dan dia telah menunaikan ibadah, yang tentu dia percaya balasannya surga.

ADVERTISEMENT

"Orang gila tidak mungkin akan melakukan hal itu, ini orang normal yang bodoh," tutur pria yang juga merupakan Jubir Partai Garuda ini.

"Mengapa alasan para teroris identik dengan agama? Karena untuk mengajarkan radikalisme, cara ampuh agar diterima orang-orang bodoh adalah dengan label agama. Karena ketika orang-orang itu tidak mengakui ajaran tersebut, mereka diteror dengan dosa. Mereka akhirnya mencari pembenaran untuk menerima," sambung Teddy.

Teddy meminta agar penegakan hukum kepada SE sesuai dengan perbuatannya. Jangan ada pembelaan dengan asal menyebut SE sebagai orang gila.

"Jangan pernah membela wanita ini dengan alasan bahwa dia gila, karena yang dia lakukan adalah mengimplementasi paham radikalisme. Dan orang yang mengimplementasikan paham itu, namanya teroris!," kata Teddy.

(fjp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads