Seorang PRT asal Cianjur, RNA (18), diduga disiksa oleh majikannya, yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hasil visum RNA menunjukkan banyak luka di badannya.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Koalisi Sipil Undang-undang Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari. Eva mengatakan bekas luka pada tubuh RNA diduga akibat penganiayaan majikannya.
"Kepalanya yang paling parah karena, meskipun penyiksaan itu sudah lama, kepalanya masih berdenyut. Lukanya itu masih ada," kata Eva, dilansir Antara, Sabtu (29/10/2022).
Eva menambahkan RNA telah menjalani visum di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyelidikan kasus penganiayaan yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Hasil visum telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dari hasil visum tersebut, kata Eva, terdapat bekas luka pada bagian kuping korban dan ditemukan luka pendarahan, keluar nanah, hingga pembengkakan. Tak hanya itu, kedua mata RNA mengalami minus 4 akibat disiram air cabai dan lada oleh majikan.
"Badannya ditendang sama majikannya. Sejak itu, pincang jalannya. Karena (ditendang) beberapa kali. Jadi, sekarang agak keseret. Ini yang mau ditangani dokter ortopedi," ujar Eva.
RNA juga diketahui mengalami trauma akibat penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) majikannya kepada korban selama bekerja dan ketika usia RNA masih berumur 17 tahun atau secara hukum masih berstatus anak.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/dhn)