Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian publik karena kerugiannya mencapai Rp 106 triliun. Begini jejak kasus Indosurya yang disebut membuat nasabah yang merugi menjadi stres.
detikcom merangkum jejak kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya dan June Indria. Kasus ini mencuat ketika karyawan Indosurya di-PHK massal, hingga akhirnya setelah ditelusuri KSP Indosurya ini membuat nasabahnya merugi hingga triliunan rupiah.
Disebut ada dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi 9-12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito 5-7 persen pada tempo yang sama.
Kala itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso turut mengatakan, bahwa Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," jelas Agus, Selasa (14/4/2020).
Berikut jejak kasusnya:
1. Henry Surya Tersangka
Polisi pun melakukan penyelidikan kemudian menaikkan status kasus Indosurya ke penyidikan pada 4 Mei 2020. Saat itu bos KSP Indosurya Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka. Henry ditetapkan tersangka bersama seseorang berinisial SA.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata Tv, Senin (4/5/2020).
Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Kedua tersangka juga dicegah ke luar negeri. Saat itu polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.
2. Jadi Tersangka Korporasi
Kemudian pada 14 Juli 2020, KSP Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Selain itu polisi menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni June Indria atau JI.
"Tanggal 22 Juni 2020, polisi telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Dalam proses penyelidikan, JI terbukti menjalankan operasional koperasi tanpa hak atau perjanjian terkait pengelolaan KSP Indosurya yang sesuai kaidah koperasi.
JI atas perintah HS (yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, red) sejak 2012 hingga 2020 melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Cipta, dan menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani HS," ungkap Awi.
3. Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada 2021, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah Rp 196 miliar ke Kejaksaan Agung hari ini. Bareskrim sebenarnya telah melimpahkannya pada Jumat (4/6), hanya saja ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat, Senin (7/6/2021).
"Penyidik pada Jumat lalu telah menyerahkan berkas perkara KSP Indosurya ke Kejagung. Namun dari hasil koordinasi, terdapat sejumlah administrasi yang kurang sehingga disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan," sambungnya.
4. Bos KSP Indosurya Ditahan, 1 Buron
Seiring beberapa waktu, dua tersangka koperasi simpan pinjam yakni Henry Surya dan June Indria pun ditahan pada Maret 2022. Namun, ada satu lagi bos Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, yakni Suwito Ayub.
"Untuk itu kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub. Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Saudara Suwitto Ayub, segera melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Polisi sempat menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Polisi menerangkan Suwito Ayub dilaporkan sempat melintas ke Singapura dari Indonesia. Perjalanan itu dilakukan Suwito Ayub pada November 2021.
"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu Hermawan.
Atas kaburnya Suwito, Polri pun mengajukan red notice ke Interpol. Red notice itu pun sudah diterbitkan.
Terkait penetapan tersangka dan pencarian buron ini, sejumlah aset yang berkaitan dengan KSP Indosurya juga disita. Ada yang disita gedung perkantoran, ruko, puluhan kendaraan mobil, tanah, hingga apartemen mewah seharga ratusan miliar rupiah.
Simak Video: Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Kasus Pencucian Uang Indosurya
(zap/dhn)