Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, KSP: Bertobatlah

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, KSP: Bertobatlah

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 08:15 WIB
Ade Irfan Pulungan.
Ade Irfan Pulungan (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menghormati keputusan Bambang Tris Mulyono mencabut gugatan tersebut.

"Kalau dia mencabut, itu kan hak mereka. Terlepas alasannya, ya kita menghormati alasan itu. Ya, mudah-mudahan mereka sadar atas apa yang mereka lakukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Ade Irfan heran dengan narasi dugaan ijazah palsu Jokowi. Sebab, menurutnya, setiap jenjang pendidikan yang dilewati Jokowi perlu ada ijazah. Hal itu pun menurut Ade dengan mudah digunakan dengan akal sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan logika, menggunakan akal pikiran ya. Kita kan diberi Tuhan, Allah SWT, itu akal, itulah kelebihan manusia. Nah, pakai akal sehat saja, kalau mengatakan ijazah Pak Jokowi, SMA-SMP itu palsu, pertanyaan besarnya, kenapa dia bisa kuliah? Kuliah itu pakai ijazah nggak?" ujarnya.

Jika menggunakan ijazah palsu, kata Ade Irfan, Jokowi tak bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Apalagi jika daftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat," ucapnya.

Ade menilai gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono hanya gugatan mencari sensasi, sehingga malah memunculkan narasi negatif terhadap Jokowi.

"Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu," imbuhnya.

Bambang Tri Mulyono sebelumnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak Video: Ijazah SD Presiden Jokowi Diungkap Kepala SDN 111 Tirtoyoso

[Gambas:Video 20detik]



"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022, di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).

Ahmad Khozinudin mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab, menurutnya, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

"Dalam perjalanannya, ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," tuturnya.

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads