Polisi telah menetapkan Siti Elina (24), wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Presiden, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Tak hanya itu, sang suami Bahrul Ulum (BU) dan guru Jamaluddin juga di tetapkan sebagai tersangka.
detikcom merangkum 6 fakta kasus ini usai ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri. Berikut faktanya:
1. Siti Elinta Ambil Pistol saat Paman Tidur
Pistol yang dibawa Siti Elina saat mencoba menerobos Istana Negara rupanya milik sang paman. Densus 88 Antiteror Polri menyebut pistol jenis FN itu diambil saat pamannya tertidur.
"Cuma waktu dia (paman Siti Elina) tidur, itu diambil oleh Siti ini," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Aswin mengatakan, paman Siti Elina, yang merupakan mantan ABRI atau TNI, sekarang bekerja sebagai petugas sekuriti. Paman Siti Elina, menurut dia, memiliki pistol untuk mendukung pekerjaannya, seperti sekuriti.
"Itu milik dari pamannya, yang purnawirawan yang sekarang kerja sekuriti. Tapi sebenarnya tidak penting dia purnawirawannya ya. Jangan salah, persoalannya dia pekerjaannya sekuriti sehingga dia memang ya menyimpan atau memiliki senpi itu dalam rangka melakukan pekerjaannya kalau keterangan dia," jelasnya.
2. Tak Terkait Jaringan Mana Pun
Polri terus mendalami keterangan dari Siti Elina. Densus 88 mengatakan Siti Elina tidak terkait dengan jaringan mana pun.
"Tindakan SE tidak terkait jaringan mana pun. Sementara ini diindikasikan aksi tersebut adalah perorangan," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, kepada wartawan, Jumat (28/10).
Meski begitu, Aswin mengatakan kalau Siti Elina pernah berbaiat kelompok NII bersama suaminya. Polri memastikan masih terus mendalami keterangan lain.
"Namun dalam perkembangan, ternyata yang bersangkutan pernah berbaiat kepada NII bersama suaminya BU dan rekannya JM," ujarnya.
3. Tiga Tersangka Dijerat UU Terorisme
Siti Elina, Bahrul Ulum dan Jamaluddin disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10).
Aswin mengatakan Densus 88 Polri akan terus menyelidiki kasus tersebut. Ada sejumlah hal yang terus didalami Densus 88 Polri.
"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujarnya.
Simak 3 fakta lainnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Polisi: Siti Elina Diam dan Tak Kooperatif saat Diperiksa
(azh/fas)