Teddy Minahasa Ungkit Barbuk Sabu 1,9 Kg Hilang, Begini Respons AKBP Doddy

Teddy Minahasa Ungkit Barbuk Sabu 1,9 Kg Hilang, Begini Respons AKBP Doddy

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 20:10 WIB
Profil AKBP Doddy Prawiranegara
AKBP Doddy Prawiranegara (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pihak Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba, mengungkit soal barang bukti sabu seberat 1,9 kg sabu yang hilang. Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara membantah telah menyembunyikan barang bukti sitaan tersebut.

"Klien kami membantah adanya kegiatan mengurangi barang bukti dari sebelum rilis hingga rilis tanggal 21 Mei di Polres Bukittinggi," kata pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Akbar, saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Adrial mengatakan tidak ada barang bukti sabu 1,9 kg yang hilang. Dia menyebut hal itu karena perbedaan teknis timbangan berat bersih dan berat kotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan klien kami adanya perbedaan berat dari barang bukti sekitar 1,9 kg sabu itu hanya permasalahan teknis antara berat bersih dan berat kotor. Di mana berat bersih 39,5 kg sementara berat kotor 41,4 Kg. Hal ini sudah dilaporkan oleh Doddy ke TM," tutur Adrial.

"Adanya perbedaan berat bersih dan berat kotor itu biasa dalam proses hitungan barang bukti narkoba. Dan hal ini sama sekali tidak berkaitan sama sekali dengan pokok perkara," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Adrial mengatakan pokok persoalan itu tetap berada pada perintah Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy untuk memisahkan barang bukti.

Dia menambahkan memiliki bukti chat Irjen Teddy Minahasa yang memerintahkan mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.

"Dalam pokok perkara ini adanya perintah langsung dari tersangka TM ke Dody untuk menyisihkan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan. Di mana barang bukti yang disisihkan itu sebanyak 5 kg diganti dengan tawas. Ini semua ada bukti chat langsung," katanya.

Klaim Irjen Teddy soal Barang Bukti 1,9 Kg Sabu Hilang

Irjen Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan tersangka kasus peredaran narkoba. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menjelaskan kronologi hilangnya barang bukti narkoba yang dituding telah dijualnya.

Hotman mengatakan awalnya Polres Bukittinggi yang dipimpin Kapolres AKBP Doddy Prawiranegara bakal menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba dengan barang bukti 41,4 kg pada 14 Juni 2022. Namun, sehari sebelum rilis ada temuan barang bukti narkoba itu telah hilang.

"Sebelum rilis itu Kapolres Doddy melapor ke Kapolda jumlah beratnya narkoba itu 41,4 kg itu laporan awal ke Kapolda. Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 kg dan ini ke mana," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10).

Hotman mengatakan rilis pengungkapan narkoba itu tetap digelar pada 14 Juni 2022 di Polres Bukittinggi. Teddy tetap menyebutkan barang bukti yang diungkap seberat 41,1 kg meski ternyata ada 1,9 kg yang hilang.

Dalam rilis kasus itu, Teddy juga disebut mengakui menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti. Sebanyak 5 kg itu direncanakan untuk pancingan menangkap pelaku lainnya.

Simak video 'Teddy Minahasa Bantah Ganti Barbuk Narkoba dengan Tawas':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Hotman mengatakan, pada 21 September 2022, AKBP Doddy lalu pamit ke Irjen Teddy untuk pergi ke Jakarta. Saat itu Doddy disebut bakal menghadap ke Mabes Polri untuk mengurus kenaikan pangkat jabatan.

"Tidak ada kata-kata persetujuan barang itu (narkoba 5 kg) dibawa ke Jakarta. Ternyata tanggal 24 September ketahuanlah bahwa barang tersebut sudah ada di Jakarta dan pada waktu itu Pak Teddy marah dan agar segera semua narkoba itu ditarik ke Sumatera Barat," tutur Hotman.

Seusai perintah penarikan kembali barang bukti itu, AKBP Doddy, lanjut Hotman, melapor ke Irjen Teddy bahwa ada 1 kg narkoba yang telah beredar. Pihak Irjen Teddy menduga 1 kg narkoba yang beredar itu terkait barang bukti yang telah hilang sebelum rilis kasus di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Sebelum rilis ada hilang 1,9 kg dan ternyata pada 28 September Doddy memberi alasan seolah sudah beredar 1 kg dan ini diduga adalah narkoba yang dulu diambil sebelum rilis yang 1,9 kg tadi. Jadi diduga itu adalah narkoba yang dulu berkurang yang selama ini di bawah pengawasan Kapolres," jelas Hotman.

Hotman menambahkan kliennya menjadi korban dalam kasus tersebut. Teddy disebutnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba 5 kg yang menjadi barang bukti dari Polda Metro Jaya.

"Hal yang paling mengarah Teddy tidak ada kaitan sama peredaran narkoba ini adalah tadi kan tanggal 24 September Teddy sudah perintahkan bawa semua narkoba ke Sumatera Barat. Tapi tahu-tahunya waktu penangkapan Polda Metro tanggal 12 Oktober di rumah Anita atau Linda di daerah Kebon Jeruk ditemukan 2 kg dan 2 kg lagi ditemukan di rumah Kapolres Doddy di Cimanggis. Padahal sudah ada perintah dari Kapolda tanggal 24 September harus dibawa balik ke Sumatera Barat," ucap Hotman.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads