6 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Irjen Teddy Dicecar 20 Pertanyaan

6 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Irjen Teddy Dicecar 20 Pertanyaan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 21:49 WIB
Irjen Teddy Minahasa selesai diperiksa sebagai tersangka narkoba di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Irjen Teddy Minahasa selesai diperiksa sebagai tersangka narkoba di Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Total, enam jam Teddy diperiksa.

"Diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Hotman mengatakan kliennya mengikuti tiap proses pemeriksaan hari ini dengan baik. Kondisi eks Kapolda Sumatera Barat itu pun disebut dalam keadaan baik.

"(Kondisi) sehat, sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar sesudah dapat pengacara Hotman Paris yang bisa memberikan dia nasihat hukum yang terbaik," terang Hotman.

Selain itu, Hotman mengaku pihaknya bakal bersikap kooperatif terkait proses hukum yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Sejauh ini pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan terkait status tersangka Teddy Minahasa.

"Nggak (langkah praperadilan). Kita mengikuti prosedur aja dulu dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," tutur Hotman.

Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Polda Metro

Irjen Teddy Minahasa mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (25/10) malam. Irjen Teddy bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).

Zulpan mengatakan proses pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Sangkaan pasalnya di Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara," terang Zulpan.

Selain itu, pihak Polda Metro memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Irjen Teddy Minahasa selama menjalani masa penahanan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Nggak ada (perlakuan khusus). Sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," pungkas Zulpan. (ygs/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads