Perjalanan Bambang Tri Gugat Ijazah Jokowi hingga Akhirnya Cabut Gugatan

Perjalanan Bambang Tri Gugat Ijazah Jokowi hingga Akhirnya Cabut Gugatan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 11:52 WIB
Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Jokowi (Screenshot Video)
Jakarta -

Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mencabut gugatannya. Gugatan ini dicabut mesti sudah menjalani sidang perdata pertama.

Diketahui, gugatan itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Menanggapi hal itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

"Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu. Saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah, kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan atau dia nggak tahu atau dia bagaimana," ucap Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.

"KPU kan tidak bodohlah atau tidak orang asallah. Sejak wali kota dua periode, gubernur, presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada," imbuhnya.

Apa penjelasan UGM? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Ijazah SD Presiden Jokowi Diungkap Kepsek SDN 111 Tirtoyoso

[Gambas:Video 20detik]




UGM Buka Suara

UGM juga buka suara terkait hal ini. Rektor UGM Prof dr Ova Emilia, MMedEd, SpOG(K), PhD, pun menggelar konferensi pers pada 11 Oktober 2022. Dia menegaskan ijazah Jokowi adalah ijazah asli.

"Bapak Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980. Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki," ungkapnya.

Tanggapan Jokowi

Jokowi dan teman-teman semasa kuliahnya di UGM juga merespons hal ini. Mereka bertemu di salah satu tempat makan di sekitar Hotel Ambarukmo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Minggu (16/10). Video momen ini diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Lha ini lho. Urusan apa, urusan ijazah palsu," kata Jokowi setelah menyalami satu per satu kawan kuliahnya.

Bambang Tri Ditahan di Kasus Berbeda

Si penggugat, Bambang Tri, terjerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Ia ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Kasus ini terkait video Youtube 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.

Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Meskipun Bambang Tri ditahan, perkara ijazah Jokowi ini sudah dimejahijaukan di sidang perdata.

Saat itu pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, meminta kliennya dihadirkan langsung di sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

"Kami akan memohon karena nanti dalam proses perdata ini ada mediasi, penetapan, atau pemanggilan agar klien kami bisa hadir khusus untuk bisa menghadiri proses mediasi," kata Ahmad Khozinudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan penggugat maupun tergugat berhak diwakili kuasa hukum dalam sidang perdata. Hakim mengatakan akan memanggil penggugat maupun pihak tergugat.

"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata hakim Heneng.

Gugatan Dicabut

10 hari berlalu sejak sidang pertama, Bambang Tri mencabut gugatan terkait ijazah palsu Jokowi tersebut. Surat pencabutan perkara tersebut disebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad menyebut penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Dia mengatakan penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

"Dalam perjalanannya, ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan, karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," tuturnya.

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.

Halaman 2 dari 4
(rdp/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads