AKBP Arif Minta Dibebaskan, Ngaku Hanya Jalankan Perintah Sambo soal CCTV

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 11:32 WIB
AKBP Arif Rachman (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Jakarta -

AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Arif beralasan dirinya cuma menjalankan perintah atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo.

Arif merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Sementara, Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam alias atasan Arif saat peristiwa perusakan bukti rekaman CCTV terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo terjadi.

Dalam eksepsinya, Arif menyatakan tindakannya terkait dugaan perusakan CCTV yang telah diuraikan dalam dakwaan merupakan perintah Ferdy Sambo. Menurutnya, menjalankan perintah atasan merupakan tugas dari anggota Polri.

"Dalam suatu hubungan kedinasan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, makan tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab terdakwa Arif Rachman Arifin, namun menjadi tanggung jawab dari saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang memberikan pemerintah," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Atas dasar itu, pihak Arif menilai dakwaan jaksa atas perbuatannya tidak dapat diterima. Dia pun meminta hakim membebaskannya dari dakwaan.

Berikut petitum yang diajukan pihak Arif dalam eksepsi:

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima

3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah

4.Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu

5. Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum

6. Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan

7. Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya, dan

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang AKBP Arif akan dilanjutkan pada Selasa (1/11). Sidang tersebut berisi agenda tanggapan jaksa atas eksepsi AKBP Arif.

AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Dalih AKBP Arif Patahkan Laptop File CCTV Yosua: di Bawah Tekanan Sambo






(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork