AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Arif beralasan dirinya cuma menjalankan perintah atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo.
Arif merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Sementara, Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam alias atasan Arif saat peristiwa perusakan bukti rekaman CCTV terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo terjadi.
Dalam eksepsinya, Arif menyatakan tindakannya terkait dugaan perusakan CCTV yang telah diuraikan dalam dakwaan merupakan perintah Ferdy Sambo. Menurutnya, menjalankan perintah atasan merupakan tugas dari anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam suatu hubungan kedinasan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, makan tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab terdakwa Arif Rachman Arifin, namun menjadi tanggung jawab dari saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang memberikan pemerintah," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).
Atas dasar itu, pihak Arif menilai dakwaan jaksa atas perbuatannya tidak dapat diterima. Dia pun meminta hakim membebaskannya dari dakwaan.
Berikut petitum yang diajukan pihak Arif dalam eksepsi:
1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah
4.Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu
5. Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum
6. Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan
7. Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya, dan
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang AKBP Arif akan dilanjutkan pada Selasa (1/11). Sidang tersebut berisi agenda tanggapan jaksa atas eksepsi AKBP Arif.
AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Dalih AKBP Arif Patahkan Laptop File CCTV Yosua: di Bawah Tekanan Sambo
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Jaksa menyebut Arif mematahkan laptop yang tadinya berisi file rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Peristiwa itu terjadi pada 15 Juli.
Bermula pada 14 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, ketika mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman dan memastikan apakah perintah Ferdy Sambo untuk menghapus file CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup sudah dilaksanakan. Arif pun menyampaikan kepada Hendra bahwa perintah tersebut sudah dilaksanakan oleh Kompol Baiquni.
Arif disebut sengaja mematahkan laptop yang berisi salinan CCTV itu menjadi beberapa bagian sehingga membuat sistemnya tidak bisa berfungsi lagi. Potongan-potongan laptop itu kemudian dimasukkan ke kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.
"Saksi Arif Rachman Arifin 'dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," ucap jaksa.
Pada Senin, 8 Agustus, Arif Rachman menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan itu secara sukarela ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang sejatinya laptop itu sudah tidak berfungsi lagi karena telah dirusak.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.