Pria berinisial MM (35) asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil 4 bulan. MM diduga telah empat kali melakukan pemerkosaan dengan iming-iming membelikan hadiah.
"Aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali dengan iming-iming akan dibelikan barang," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
MM telah ditahan di Polsek Klapanunggal. Polisi masih melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, MM ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah melakukan pengungkapan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana melalui keterangannya.
Salah satu peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Rabu (31/8) lalu. Pelaku bahkan mencabuli korban hingga hamil empat bulan.
"Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan," ungkapnya.
Lihat juga Video: Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan ABG SMP di Pati