Jakarta -
Warga NTT bernama Ferdi Tanoni meminta Australia keluar dari Pulau Pasir. Namun, Kemlu RI menegaskan kembali bahwa Pulau Pasir memang milik Australia.
Sebagaimana diketahui, Ferdi meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir yang terletak di selatan Pulau Rote, pulau yang sering disebut sebagai batas selatan Indonesia. Ferdi mengaku berbicara sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor. Dia mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Abdul Kadir Jailani lewat akun Twitternya, @akjailani, Senin (24/10/2022).
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," cuit Abdul Kadir.
Terlepas dari cuitan Abdul Kadir Jailani, sebagaimana diketahui, Australia dulu memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda. Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari mempengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.
Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dulu, sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.
"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada 1942," kata Abdul Kadir Jailani.
Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya, zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.
"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani.
detikcom mengakses peta Indonesia dari situs web Ina-Geoportal milik Badan Informasi Geospasial Indonesia, Senin (24/10/2022). Pada menu Peta AOI (Area of Interest), yang menampilkan gambar wilayah Indonesia secara keseluruhan, terlihat ada lekukan garis batas yang menjorok ke arah dalam sisi Indonesia.
Lekukan ini mirip dengan peta Australia. Lekukan itu melewati Pulau Pasir atau Australia menyebutnya sebagai Ashmore and Cartier Islands.
Geospasial Indonesia, gambarnya juga sama saja. Garis wilayah Indonesia menjorok ke dalam menghindari Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier.
Bahkan di peta ZEE Indonesia, tak ada nama Pulau Pasir, yang ada yakni Ashmore Reef. Di dekatnya, ada Hibernia Reef yang juga masuk wilayah Australia (meski menjorok ke Indonesia).
Simak Video: Haru Tangis Keluarga Sambut Jenazah Korban Terbakarnya KM Cantika 77
[Gambas:Video 20detik]
Peta Australia
Pihak Australia menggolongkan Pulau Pasir sebagai pulau di wilayahnya. Peta Australia ini dapat diakses di situs web Otoritas Manajemen Perikanan Australia.
Untuk Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier, wilayahnya masuk zona MoU Box atau wilayah yang diperkenankan dimasuki nelayan tradisional Indonesia lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Australia-Indonesia tahun 1974.
Terlihat Taman Laut Karang Ashmore (Ashmore Reef Marine Park) merupakan wilayah tapal batas Australia yang menjorok ke arah wilayah Indonesia. Pulau Cartier (Cartier Island Marine Park) berlokasi lebih ke sisi dalam wilayah Australia.
Penegasan Kemlu RI
Terbaru, Kemlu menegaskan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda maupun Indonesia.
"Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda. Dengan demikian, ketika Indonesia merdeka, ketika Indonesia merdeka, Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung dalam press briefing Kemlu, Kamis (27/10).
Amrih mengatakan pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes klaim kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.
"Dan dalam praktiknya pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore oleh Inggris," ujarnya.
Amrih menjelaskan Pulau Pasir juga tidak pernah masuk dalam peta NKRI. Baik peta yang dibuat pada 1957, 1960, maupun tahun-tahun berikutnya. Karena itu, tegas Amrih, Indonesia memang tidak pernah memiliki atau mengklaim kepemilikan Pulau Pasir.
"Kemudian kalau kita lihat praktik Republik Indonesia sejak atau kita lihat pada misalnya Deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960. Pulau Pasir atau Ashmore tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak 1957, tahun 1960 maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu," tutur Amrih.
"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore," sambung dia.
Amrih melanjutkan kawasan perairan Pulau Pasir memang kerap menjadi lokasi nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) mencari ikan. Karena itulah, jelasnya, pada 1981 dan 1989, pemerintah Indonesia dan Australia meneken nota kesepahaman mengenai hak nelayan untuk mencari ikan di perairan tersebut.
"Kemudian untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada 1974. MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989, yang kita kenal secara umum sebagai MoU box. Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan fishing rights di perairan Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di wilayah itu. Nah, memang sejak dahulu menjadi wilayah di mana nelayan tradisional NTT mencari ikan," papar Amrih.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini