3 Pelaku Pencurian Baterai Lampu Jalan di Lebak Dibekuk Polisi

3 Pelaku Pencurian Baterai Lampu Jalan di Lebak Dibekuk Polisi

Fathul Rizkoh - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 17:45 WIB
Konferensi Pers tindak pidana pencurian baterai lampu jalan di Jalan Raya Cipanas, Maja, Lebak, Banten. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
Konferensi Pers tindak pidana pencurian baterai lampu jalan di Jalan Raya Cipanas, Maja, Lebak, Banten. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Jakarta -

Tiga laki-laki diduga menjadi pelaku pencurian baterai lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Cipanas, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Lebak, Banten. Mereka mencuri satu unit baterai PJU.

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/10) pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial SK (27), DD (47), dan JH (27).

"Dugaan tindak pidana pencurian baterai lampu jalan, tepatnya di Jalan Raya Cipanas, Maja," kata Roby kepada awak media di Mapolres Lebak, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roby menyebut modus pelaku dengan mendatangi tiang lampu di jalan sepi pada malam hari. Mereka memastikan adanya panel listrik di tiang tersebut. Pelaku kemudian memanjatnya untuk mengambil aki dan boks besi atau panel tersebut.

Dalam kasus ini, lanjut Roby, ketiga pelaku membagi peran. Pelaku SK bertugas mengambil boks panel, caranya dengan melepas panel box menggunakan kunci inggris.

ADVERTISEMENT

Pelaku DD menunggu di bawahnya sambil mengawasi dan membantu menurunkan boks panel yang dilepas S. Sedangkan pelaku JH bertugas menunggu di dalam mobil.

"Saat petugas patroli, mencurigai kendaraan yang terparkir itu. Setelah didekati ada tiga orang, namun mereka kabur. Melalui jendela kendaraan yang di bawa pelaku, posisinya terbuka itu dan terdapat kotak boks besi lampu panel surya penerang jalan," tuturnya.

"Setelah dikejar petugas, ketiganya mengakui baru saja melakukan tindak pidana pencurian berupa boks besi untuk penerangan jalan raya, sehingga barang bukti dan ketiga pelaku tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Polisi mencatat kurang lebih kerugian akibat peristiwa ini berkisar Rp 18 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kotak besi untuk penyimpanan baterai, satu mobil, satu alat kunci inggris, kendaraan roda empat bernopol B-1384-WZE, dan kebel 5 meter.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman selama lamanya 7 (tujuh) tahun.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads