Jaksa Ungkap Suap Rp 15 M Eks Kepala BPN Lebak Terkait Lahan di Maja

ADVERTISEMENT

Jaksa Ungkap Suap Rp 15 M Eks Kepala BPN Lebak Terkait Lahan di Maja

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 11:14 WIB
Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tersangka.
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi jadi tersangka penerima suap mafia tanah. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Aspindus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan lahan yang diurus mafia tanah, yang melibatkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi terletak di Maja. Jaksa masih menyelidiki pengurusan sertifikat tanah tersebut terkait dengan pembebasan lahan properti atau tidak.

"Lokasi bidang-bidang semua di Maja, Lebak, terkait pengurusan yang dilakukan tersangka Dra S semua terletak di Lebak, untuk kepentingan apa, perumahan atau apa. Terus kita selidiki," kata Ricky di Serang, Selasa (25/10/2022).

Saat ini, tim penyidik katanya masih melakukan pengecekan silang sertifikat-sertifikat yang pernah diurus oleh keempat tersangka selain eks Kepala BPN Lebak. Empat tersangka lainnya adalah Dra Maria atau Maria Sopiah dan anaknya, Eko Hendro Priyatno, serta tenaga honorer di BPN inisial DER.

"Kalau sertifikat puluhan atau ratusan, kita akan crosscheck," ujarnya.

Penyidik juga mendalami peran pemberi suap Dra Maria atau Maria Sopiah dan Eko Hendro. "Kapasitas adalah pemberi suap sumbernya dari mana, akan kita dalami, semua kemungkinan terbuka," ucap dia.

Seperti diketahui, tersangka Dra Maria atau Maria Sopiah diduga memberi suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi. Suap Rp 15 miliar dilakukan untuk pengurusan tanah di Maja dari 2018 hingga 2020 melalui dua rekening penampung.

"Kami melakukan pemanggilan ke tersangka Dra S dan EHP, hadir satu orang yaitu Dra S sedangkan EHP tidak hadir, tersangka Dra S penyidik melakukan pemeriksaan, kami mendapatkan surat permohonan dari penasihat hukum untuk tidak dilakukan penahanan jenis rutan," kata Ricky Senin (24/10) malam.

(bri/aud)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT