Ketua RT Kompleks Sambo Tak Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra Karena Sakit

Ketua RT Kompleks Sambo Tak Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra Karena Sakit

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 16:59 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Mayjen (Purn) Seno Sukarto, tidak jadi bersaksi dalam sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Seno tidak hadir karena sakit.

"Beliau sakit," kata jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Paris mengatakan pihaknya akan mengirim panggilan ulang. Seno akan bersaksi ketika dia sudah dalam keadaan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan tetap panggil beliau, karena keterangan beliau sangat penting dalam pembuktian," kata jaksa Paris.

Sebelumnya, jaksa mengatakan sidang Hendra dan Agus hari ini pihaknya memanggil sepuluh orang saksi, termasuk Seno. Namun yang hadir hanya tujuh orang.

ADVERTISEMENT

"Kami panggil saksi sepuluh orang, tetapi yang hadir di persidangan tujuh orang," kata jaksa di awal sidang.

Berikut ini saksi yang dihadirkan hari ini (27/10):

1. Kompol Aditya Cahya Sumonang
2. Ipda Tomsher Christianata
3. Ipda M Munafri Bahtiar
4. AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay
5. Abdul Zapar, Securiti Kompleks Duren Tiga
6. Marjuki, sekuriti Kompleks Duren Tiga
7. Supriyadi alias Anto, Pemasang CCTV Duren Tiga Jaksel.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video 'Henry Yoso Ungkap Sambo Akui Rekayasa, Minta Anak Buah Tak Dihukum':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads