Kombes Agus Ngaku Tak Minta AKP Irfan Ambil CCTV: Perintahnya Cek dan Amankan

Kombes Agus Ngaku Tak Minta AKP Irfan Ambil CCTV: Perintahnya Cek dan Amankan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 16:31 WIB
Jakarta -

Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu, apa perintah Agus?

Pernyataan Agus ini menanggapi kesaksian dua anak buah AKP Irfan bernama Ipda Tomsher Christianata dan Ipda M Munafri Bahtiar. Di mana dua orang ini mengaku mendengar arahan Agus ke Irfan, yakni 'ambil dan ganti' CCTV.

"(Yang disampaikan Agus ke Irfan) ambil dan ganti DVR," kata Tomsher saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus pun membantah keterangan itu. Dia menegaskan tidak pernah memerintah untuk mengambil dan mengganti, melainkan hanya memerintahkan agar Irfan mengecek dan mengamankan.

"Saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami 'cek dan amankan'," kata Agus dari kursi terdakwa.

ADVERTISEMENT

Agus bahkan mengatakan dia juga memerintah Irfan menyerahkan DVR ke penyidik Polres Jaksel. Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Irfan menyerahkan DVR ke Ariyanto seorang PHL Divisi Propam Polri kemudian diteruskan ke Kompol Chuck Putranto.

"Setelah tugas selesai perintah kami jelas 'koordinasikan dengan penyidik Jaksel'," kata Agus.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads