Hakim Agung Gazalba Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Hakim Agung Gazalba Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 16:16 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh diperiksa KPK (Hanafi-detikcom)
Hakim Agung Gazalba Saleh diperiksa KPK (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa hakim agung Gazalba Saleh di kasus korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Gazalba diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk hakim agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Hari ini (27/10) tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk," kata Plt Jubir bidang pencegahan KPK Ipi Maryati, Kamis (27/10/2022).

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10), hakim Gazalba terlihat keluar dari lobi KPK pukul 15.37 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak banyak yang diungkapkan Gazalba setelah menjalani pemeriksaan. Dia enggan memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya.

"Tanyakan sama penyidik," kata Gazalba Saleh kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

Selain Gazalba, kata Ipi, penyidik KPK turut memanggil sejumlah pihak. Namun, Ipi tak menjelaskan terkait apa pihak tersebut dikonfirmasi penyidik.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain:

Gazalba Saleh selaku Hakim Agung
Frieske Purnama Pohan selaku Panitera Muda Kamar Perdata
Rudi Soewasono Soepadi selaku Panitera Muda Kamar Pidana
Reny Anggraini selaku Staf Asisten Hakim Agung
Riris Riska Diana selaku ibu rumah tangga

Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim agung Gazalba Saleh pada Kamis (13/10) lalu. Namun, saat itu Gazalba belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selain Gazalba Saleh, saat itu KPK turut memanggil seorang saksi bernama Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Namun, Ali belum membeberkan soal apa keduanya bakal dikonfirmasi penyidik.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.

Sebagai penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads