Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan Forum Aspirasi Konstitusi siap menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat terhadap isu dan wacana apapun seputar konstitusi. Adapun forum tersebut dipimpin oleh Anggota MPR RI sekaligus seorang pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Hal tersebut diungkapkan olehnya dalam Diskusi Urgensi Utusan Golongan di MPR RI, hari ini. Turut hadir Jimly Asshiddiqie, Direktur Eksekutif Nusantara Center Yudhie Haryono, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia Mulyadi, dan Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta M. Hatta Taliwang.
"Dalam konteks keIndonesiaan, praktik kehidupan demokrasi dijiwai oleh sila keempat Pancasila yang mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat, serta melembagakan dalam mekanisme permusyawaratan/perwakilan. Mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, idealnya dapat dimanifestasikan melalui beberapa jalur representasi. Antara lain representasi politik yang sudah terwadahi dalam DPR RI, representasi kedaerahan yang sudah terwadahi dalam DPD RI, serta representasi golongan/kelompok fungsional yang bisa terwadahi dalam utusan golongan," kata Bamsoet dalam keterangan, Kamis (27/10/2022).
Penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi MPR RI sebagai 'rumah kebangsaan' sekaligus 'penjelmaan rakyat' yang harus mampu mewadahi berbagai arus pemikiran, maupun dalam konteks menyikapi dinamika pemikiran kebangsaan sebagai bagian dari proses pendewasaan dan pematangan kehidupan demokrasi.
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, ia mengatakan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan. Pasca perubahan Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada hilangnya unsur utusan golongan. Tidak heran jika kini ada yang menilai bahwa gambaran ideal mengenai demokrasi partisipatoris yang melingkupi semua kelompok kepentingan belum sepenuhnya terpenuhi.
"Pembentukan utusan golongan dalam lembaga perwakilan, sejatinya adalah amanat yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Kehadiran utusan golongan secara prinsipil mengakomodir karakteristik rakyat Indonesia yang sangat plural dan heterogen dalam segenap aspeknya. Dalam konteks kekinian, keberadaan utusan golongan dapat dipandang sebagai bagian dari ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh, sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang DPR dan keterwakilan daerah yang berada di tangan DPD," jelasnya.
Ada tiga hal yang menjadi latar belakang penghapusan utusan golongan pasca reformasi. Pertama, adanya pandangan bahwa pelaksanaan demokrasi langsung yang dimanifestasikan oleh pemilihan secara langsung dianggap lebih demokratis, sehingga keberadaan utusan golongan melalui penunjukan dianggap tidak sesuai. Kedua, adanya pandangan perlunya penyederhanaan sistem perwakilan, di mana hanya ada satu badan perwakilan tingkat pusat yang mewakili dua unsur representasi, yaitu representasi politik (DPR) dan representasi daerah (DPD), sedangkan representasi golongan dapat diwakili dan disalurkan melalui lembaga perwakilan yang sudah ada, khususnya DPD.
"Ketiga, dalam praktiknya, penunjukan utusan golongan oleh presiden dinilai cenderung mewakili kepentingan rezim pemerintahan yang mengangkatnya, dan bukan kepentingan rakyat atau golongan yang diwakilinya. Karena itu, gagasan menghadirkan kembali kedudukan utusan golongan di MPR harus mampu menjawab, mengoreksi, dan menjadi antitesis dari berbagai faktor yang melatarbelakangi dihapuskannya keberadaan utusan golongan dalam keanggotaan MPR tersebut," tutup Bamsoet.
Simak juga 'Bamsoet Minta Sistem Demokrasi RI Dievaluasi':