Kejaksaan Negeri Serang membuka peluang restorative justice (RJ) di kasus Nikita Mirzani, yang kini ditahan. Pihak Nikita mempersilakan hal tersebut.
"Silakan kalau mau dipanggil didamaikan, itu bagus. Saya tak mau angan-angan atau niat. Laksanakan," ucap kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat dihubungi, Rabu (26/10/2022).
Fahmi menyebut, saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Serang, tidak ada upaya untuk RJ atau berdamai.
Namun, soal apakah Nikita akan berdamai dengan Dito Mahendra yang jadi pelapor, Fahmi tidak menjawab lugas. Fahmi hanya mengatakan Nikita tidak bersalah.
"Bukan itu masalahnya (akan berdamai), Nikita merasa tidak bersalah. Dia ditahan jangan dianggap ditahan terus dianggap bersalah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Nikita jadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Kejari Serang Bicara RJ
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan ada peluang dilakukannya RJ dalam kasus Nikita Mirzani yang saat ini ditahan. Namun, Ferdy mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan restorative justice. Apa saja?
"Nah, kalau di kejaksaan memang syarat RJ sudah diatur ya, surat pedoman Jaksa Agung, jadi apabila memungkinkan itu bisa di-RJ-kan, syarat RJ di kita cukup ketat," kata Freddy kepada wartawan di Serang, Rabu (26/10/2022).
Syarat pertama adalah perdamaian di antara kedua belah pihak. Kemudian, pihak Kejari Serang harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
"Ada perdamaian kuncinya antara si korban dan pelapor. Kita harus mendapatkan persetujuan dari Jampidum," ujarnya.
Freddy mengatakan sejatinya restorative justice bisa dilakukan di ranah penyidikan dalam hal ini kepolisian. Namun upaya tersebut tidak dilakukan.
"Kemarin kan sudah ada di penyidikan memang kewenangan penyidikan tapi tidak dilakukan RJ," kata Freddy.
Simak Video 'Nikita Mirzani di Rutan: Cepat Berbaur, Tak Diperlakukan Spesial':