Hakim Cecar Saksi soal Siapa Isukan CCTV Kompleks Sambo Hilang Kena Petir

Hakim Cecar Saksi soal Siapa Isukan CCTV Kompleks Sambo Hilang Kena Petir

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 13:20 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kompol Aditya Cahya Sumonang mengaku mendengar isu video rekaman dari CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga hilang karena tersambar petir. Hakim pun mencecar Aditya siapa sumber isu yang katanya beredar di masyarakat itu.

Aditya merupakan saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Aditya dihadirkan sebagai saksi pelapor dugaan perusakan barang bukti elektronik dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Aditya awalnya bicara tentang isu yang muncul setelah Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Salah satu isunya ialah CCTV di kompleks Sambo tersambar petir dan menyebabkan rekamannya hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat kena petir, terus rekamannya hilang. Sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu," ucap Aditya.

Hakim kemudian mempertanyakan ucapan Aditya tersebut. Hakim bertanya dari mana Aditya tahu ada isu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya tanya juga ingin penjelasan Saudara, tadi Saudara mengatakan terkait dengan CCTV yang kena petir tadi adalah opini masyarakat. Dari mana Saudara tahu?" tanya hakim Djuyamto.

Aditya kemudian menjawab dirinya bertanya ke sekuriti yang bernama Marjuki soal CCTV tersambar petir. Menurutnya, Marjuki membenarkan peristiwa itu.

"Setelah kami konfirmasi ke Pak Marjuki, memang benar," jawab Aditya.

Hakim Djuyamto kembali mencecar Aditya terkait pernyataan yang sama. Dia menyatakan pertanyaan ialah dari mana Aditya tahu bahwa ada isu berkembang di masyarakat soal CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tersambar petir hingga rekamannya rusak.

"Bukan soal pernah terjadinya, opini bahwa CCTV itu viral dari masyarakat timbulnya dari mana?" tanya hakim Djuyamto.

"Kami baca di berita," jawab Aditya.

Hakim pun bertanya siapa narasumber dalam pemberitaan itu. Aditya tak menjawab dengan jelas.

"Berita itu kan ada sumbernya, siapa yang menyatakan itu?" tanya hakim.

"Apakah dari Kapolres Jaksel saat itu? Siapa? Dari masyarakat atau Kapolres Jaksel?" tanya hakim lagi.

"Siap," jawab Aditya.

"Ini fakta harus dijelaskan," sambung hakim.

Kompol Aditya Sebut Ada CCTV Duren Tiga yang Tersambar Petir

Kompol Aditya Cahya Sumonang sebelumnya menyebut ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang tersambar petir. Aditya menyebut hal itu ketahui saat dirinya melakukan penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Mulanya, jaksa bertanya ada berapa CCTV di Kompleks Duren Tiga yang ditelusuri di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo itu. Aditya menyebut ada 8 hingga 9 gambar yang ditampilkan dan dalam keadaan stabil.

"(CCTV) menampilkan 8 atau 9 gambar," jawab Aditya.

Jaksa lalu bertanya apa yang ingin dicari oleh Aditya dari DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga itu. Aditya menyebut dirinya ingin melihat benar atau tidaknya opini yang berkembang di masyarakat terkait rekaman CCTV yang tersambar petir.

"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat terkena petir, terus rekamannya hilang. Sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu," kata Aditya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Saksi Sebut CCTV di Kompleks Rumah Sambo Benar Tersambar Petir':

[Gambas:Video 20detik]



Aditya membeberkan CCTV itu tersambar petir. Namun, kata Aditya, sambaran petir itu hanya merusak kameranya, sedangkan DVR CCTV-nya masih normal.

"Saksi bilang ada opini tersambar geledek, apakah benar tersambar geledek?" tanya jaksa.

"Siap, ternyata benar yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya. Menurut keterangan Pak Marjuki (satpam Kompleks Duren Tiga) tidak terganggu," ucap Aditya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads