Kompol Aditya Cahya Sumonang membenarkan ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang tersambar petir. Aditya menyebut hal itu ketahui saat dirinya melakukan penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Aditya saat menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (26/10/2022). Aditya dihadirkan sebagai pelapor dugaan perusakan barang bukti elektronik sekaligus anggota tim khusus Bareskrim Polri.
Mulanya, jaksa bertanya ada berapa CCTV di Kompleks Duren Tiga yang ditelusuri di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo itu. Aditya menyebut ada 8 hingga 9 gambar yang ditampilkan dan dalam keadaan stabil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(CCTV) menampilkan 8 atau 9 gambar," jawab Aditya.
Jaksa lalu bertanya apa yang ingin dicari oleh Aditya dari DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga itu. Aditya menyebut dirinya ingin melihat benar atau tidaknya opini yang berkembang di masyarakat terkait rekaman CCTV yang tersambar petir.
"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat terkena petir, terus rekamannya hilang sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu," kata Aditya.
Aditya membeberkan CCTV itu tersambar petir. Namun, kata Aditya, sambaran petir itu hanya merusak kameranya, sedangkan DVR CCTV-nya masih normal.
"Saksi bilang ada opini tersambar geledek, apakah benar tersambar geledek?" tanya jaksa.
"Siap, ternyata benar yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya. Menurut keterangan Pak Marjuki (satpam Kompleks Duren Tiga) tidak terganggu," ungkap Aditya.
Kombes Agus dan Brigjen Hendra Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Saksi Ungkap Awal Mula Mengetahui CCTV Kompleks Ferdy Sambo Dihilangkan