World Justice Project (WJP) mempublikasikan hasil Rule of Law Index 2022. Hasilnya menunjukkan perbaikan hukum di Indonesia tidak mengalami progres sejak 2016 lalu.
"Pada tahun ini Indonesia memiliki nilai 0,53, atau naik 0,01 dibandingkan tahun sebelumnya (0,52)," kata salah satu expert Rule of Law Index WJP untuk Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Secara umum, dari delapan indikator yang dinilai, empat indikator Indonesia masih tergolong di papan bawah. Yaitu:
(1) Absennya korupsi;
(2) ketertiban dan keamanan (Order & security);
(3) sistem peradilan perdata (civil justice): dan
(4) sistem peradilan pidana (criminal justice system).
"Situasi ini tidak berubah dibandingkan tahun lalu (2021)," kata Erwin yang sedang di Turin, Italia dalam rangka kuliah.
Dilihat dalam rentang waktu dari tahun 2015-2022, kata Erwin, sebenanya tidak ada perubahan berarti perbaikan elemen-elemen negara hukum Indonesia.
"Kenaikan 0,01 poin dalam tujuh tahun bisa disimpulkan sebagai kondisi yang stagnan (stagnansi)," beber Erwin.
Hal itu terlihat dari posisi Indonesia yang masih dalam posisi yang sama sejak tahun 2016 yaitu peringkat 9 dari 15 negara di tataran regional. Apa yang bisa disimpulkan dari data tersebut?
1. Tidak ada progress perbaikan sistem hukum dalam 7 tahun terakhir.
2. Pemerintah tidak melihat isu negara hukum sebagai sebagai sebuah kebijakan prioritas, bahkan terabaikan.
3. Jokowi kehilangan momentum memperbaiki sistem hukum dan peradilan dalam masa jabatan. Dalam waktu dua tahun, sulit sepertinya berharap ada legacy perbaikan prinsip-prinsip negara hukum dalam masa presidensinya.
4. Kerentanan sistem hukum terutama di korupsi dan peradilan berpotensi mencederai pesta demokrasi 2024.
"Ada beberapa resep yang mungkin bisa membantu dalam waktu singkat untuk meningkatkan indeks negara hukum Indonesia," ucap Erwin yang juga peneliti Centra Initiative.
Berikut resep yang bagikan Erwin untuk memperbaiki Indonesia:
1. Mempercepat pembahasan RUU Jabatan Hakim, yang memisahkan antara wilayah administrasi dan profesionalitas hakim, untuk mendorong akuntabilitas dan professional sistem peradilan.
2. Mempercepat pembahasan RKUHAP untuk memastikan criminal justice system yang lebih transparan dan berperspektif perlindungan hak asasi manusia.
3. Reformulasi kebijakan yang memperkuat pengawasan yang lebih komprehensif terhadap kinerja para aparat hukum dan peradilan.