Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal permintaan tim pengacara Irjen Teddy Minahasa untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara. LPSK menegaskan keputusan pihaknya tidak bisa diintervensi.
"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Terserah saja kalau pengacaranya berpendapat demikian kan itu dalam rangka membela kliennya," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Hasto mengatakan semua orang memiliki hak untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK. Pihak LPSK pun tidak melihat latar belakang pemohon dalam memberikan perlindungan.
Menurut Hasto, keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan nantinya ditentukan dari hasil investigasi dan asesmen yang dilakukan pihaknya kepada pemohon.
"LPSK itu posisinya semua orang berhak mengajukan permohonan. Kalau memenuhi syarat kemudian hasil investigasi dan asesmennya memenuhi syarat dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi. Kalau tidak ya kita tolak. Jadi kita tidak berdasarkan opini," terang Hasto.
Syarat Formil Pengajuan JC AKBP Doddy Belum Lengkap
Dalam permohonan perlindungan dan justice collaborator yang diajukan pihak AKBP Doddy Prawiranegara, pihak LPSK saat ini belum melakukan investigasi dan asesmen. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi pihak AKBP Doddy.
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya itu belum dikirim," tutur Hasto.
Setelah persyaratan itu telah dilengkapi, pihak LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen kepada AKBP Doddy. Hasil asesmen itulah yang akan menentukan eks Kapolres Bukittinggi tersebut apakah layak dilindungi dan menjadi justice collaborator.
"Kalau sekarang kta belum bisa memberikan penilaian karena syaratnya belum ada, kronologinya belum ada dan kita belum lakukan asesmen dan investigasi," ucap Hasto.
Hotman Minta LPSK Tolak Pengajuan JC AKBP Doddy
AKBP Doddy Prawiranegara, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, resmi mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. Pihak Teddy Minahasa menilai pengajuan justice collaborator itu keliru.
"Karena yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama. Ini diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi, yaitu mantan Kapolres Doddy sama pengusaha Linda," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10).
Hotman mengatakan AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda adalah pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba 5 kg sabu yang disita dari barang bukti. Dugaan itu didapat dari temuan barang bukti dari kediaman keduanya.
"Tanggal 12 Oktober (narkoba) ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kg ditemukan di rumah Anita," jelas Hotman.
"Ini bagaimana bisa bahkan dari BAP kelihatan maupun dari chat sudah jelas-jelas Pak Teddy mengatakan tarik semua dari Jakarta karena memang rencana undercover menyamar itu adalah untuk di daerah Sumatera Barat," tambahnya.
Atas dasar itu, Hotman pun meminta pihak LPSK menolak pengajuan justice collaborator yang telah dilakukan oleh AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"Jadi pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi saudara Doddy dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan sekarang kapolda yang sedang bersinar karirnya," jelas Hotman.
Simak Video: Teddy Minahasa Bantah Ganti Barbuk Narkoba dengan Tawas
(ygs/isa)