9 Fakta Terbaru Siti Elina Wanita Berpistol Coba Terobos Istana

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 06:33 WIB
Foto: Wanita bawa pistol ditangkap saat coba terobos Istana Negara (dok. Polisi)
Jakarta -

Pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus Siti Elina (24), wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Siti Elina kini ditetapkan sebagai tersangka UU Terorisme hingga kepemilikan senjata api ilegal.

Polisi juga memaparkan sejumlah temuan terkait Siti Elina. Wanita asal Koja, Jakarta Utara, itu diketahui terhubung dengan kelompok radikalisme eks Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Dari hasil pendalaman juga ditemukan keterkaitan suami dan murabbi Siti Elina yang tergabung dengan kelompok NII Jakarta. Sejauh ini, Densus 88 Antiteror masih mendalami motif Siti Elina mencoba menerobos Istana Negara.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, keterangan Siti Elina berubah-ubah. Densus 88 Antiteror juga menyarankan agar Siti Elina diperiksa kejiwaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Siti Elina mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.10 WIB. Siti Erlina mendekati Paspampres dan menodongkan senjata api jenis FN.

"Tersangka ini berusaha menerobos pembatas area steril atau ring 1 Istana Negara dengan menodongkan senjata ke arah Paspampres," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Foto: Wanita bawa pistol coba terobos Istana Negara diborgol di kantor polisi (dok. Polisi)

Berkat kesigapan anggota Paspampres, Siti Elina berhasil diamankan berikut senjata api yang dibawanya. Siti Elina kemudian diserahkan ke anggota polantas yang bertugas di depan istana.

"Terkait penanganan di lapangan kami pastikan sudah berjalan sesuai dengan SOP yang telah ada kemudian kita lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," tutur Zulpan.

Berikut fakta-fakta terkait Siti Elina yang dirangkum detikcom, Kamis (27/10/2022):

Siti Elina Tersangka Terorisme

Dalam kasus ini, Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka pidana umum. Siti Elina dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan juga perbuatan melawan hukum atas perbuatannya itu.

"Kami konstruksikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Kami konstruksikan juga dengan pasal 335 KUHP karena adanya paksaan baik fisik maupun psikis, sehingga orang bisa berbuat atau tidak berbuat sehingga pada saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur namun tetap humanis," tambah Hengki.

Selain dijerat dengan pidana umum, Siti Elina juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.

"Sudah tersangka, melanggar UU Terorisme," kata Kabag Banops Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Baca fakta lainnya terkait Siti Elina di halaman selanjutnya....

Simak Video: Fakta Terbaru Kasus Siti Elina, Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres






(mea/mea)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto