Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan ada peluang dilakukannya restorative justice (RJ) dalam kasus Nikita Mirzani yang saat ini ditahan. Namun, Ferdy mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan restorative justice. Apa saja?
"Nah, kalau di kejaksaan memang syarat RJ sudah diatur ya, surat pedoman Jaksa Agung, jadi apabila memungkinkan itu bisa di-RJ-kan, syarat RJ di kita cukup ketat," kata Freddy kepada wartawan di Serang, Rabu (26/10/2022).
Syarat pertama adalah perdamaian di antara kedua belah pihak. Kemudian, pihak Kejari Serang harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perdamaian kuncinya antara si korban dan pelapor. Kita harus mendapatkan persetujuan dari Jampidum," ujarnya.
Freddy mengatakan sejatinya restorative justice bisa dilakukan di ranah penyidikan dalam hal ini kepolisian. Namun upaya tersebut tidak dilakukan.
"Kemarin kan sudah ada di penyidikan memang kewenangan penyidikan tapi tidak dilakukan RJ," kata Freddy.
Dia juga mengungkap alasan penahanan Nikita Mirzani. Hal itu kata dia merupakan pertimbangan penuntut umum.
"Itu (penahanan) pertimbangan jaksa penuntut umum, bukan saya sebagai Kajari, tapi saya serahkan kepada penuntut umum karena mereka yang menyusun berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, Nikita jadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Simak video 'Dituding Dapat Suap dari Dito Mahendra, Ini Kata Kejari Serang':