Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak Rutan memastikan tak ada perlakuan spesial terhadap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah penyidik Polres Serang melimpahkan perkara pencemaran nama baik ke Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kasus Nikita Mirzani
Awal mula kasus Nikita Mirzani berawal dari pelaporan oleh Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Story Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Perihal kenapa Nikita Mirzani ditahan, Kajari Serang Freddy D Simanjutak mengungkapkan alasan Nikita Mirzani ditahan. Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy.
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia. "Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," katanya.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Simak video 'Alasan Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tak Diborgol':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tak Ada Perlakuan Khusus
Nikita Mirzani selanjutnya ditahan di Rutan Serang. Kepala Rutan Serang Dody Naksabandi mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama seperti dengan tahanan lain," ujar Dody saat dimintai konfirmasi, Serang, Rabu (26/10/2022).
Dody menyampaikan, di Rutan Serang setiap ruangan ada 7 atau 8 tahanan. Nikita ada di sel tersebut dan diperlakukan sebagaimana tahanan lain.
"Kan biasanya satu ruangan ada 7 atau 8 orang, Nikita tidak perlakukan khusus, jadi sama dengan tahanan lain," katanya.
Nikita Belum Bisa Dijenguk
Kepala Rutan Serang Dody Naksabandi mengatakan Nikita Mirzani dalam keadaan baik. Selama 2 minggu ke depan, Nikita belum bisa dibesuk karena masih titipan Kejaksaan dan penjenguk harus berkoordinasi dan bersurat dengan Kejari Serang.
"Belum, Mbak Niki gabung sama yang lain, mengingat ini masih titipan, nanti proses bersuratnya ke kejaksaan," kata Dody kepada wartawan di Serang.
Namun Dody mengatakan pihak Nikita yang ingin menitipkan barang bisa melalui petugas rutan. Kondisi kesehatan Nikita juga secara rutin dicek petugas.
"Tim medis juga sudah periksa, di dalam kondisinya baik-baik aja," paparnya.