Kompol Chuck Putranto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tim pengacara Chuck mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh Atasan," ujar tim pengacara Chuck Putranto dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Pihak Chuck menyatakan DVR CCTV yang dipersoalkan telah diserahkan Chuck ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Karena itu, perbuatan Chuck dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam (di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya) dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah dan bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan," katanya.
"Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik," imbuhnya.
Pengacara Chuck berharap keberatan ini dapat menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Diketahui, Chuck didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Putri Candrawathi! |
Simak video 'Hakim Sesalkan Acay Tim KM 50 Cuek Soal CCTV Duren Tiga Diganti':