Majelis halim mencecar AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay terkait keberadaan Acay di Bali, padahal dia mengetahui ada peristiwa kematian Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim bertanya-tanya alasan Acay melimpahkan 'tugasnya' ke AKP Irfan.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Hakim mengaku bertanya-tanya dengan alasan Acay yang mengaku memerintahkan Irfan karena Irfan adalah stafnya.
"Saya agak bertanya-tanya dengan saudara di Bali, kan saudara atasannya langsung Irfan. Kenapa saudara nggak ada keinginan nanya ke Ifan? 'Kenapa Fan kamu ke tempat satpam?'. Sementara Jumat saudara tahu ada kejadian tembak menembak? Tapi di Bali Saudara selaku atasan terdakwa tidak ada rasa keinginan tanya kembali 'Fan kenapa kamu disuruh ke pos sama Pak Agus?'," tanya hakim dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisinya pada Jumat dia nggak masuk, saya di dalam," jawab Acay.
Hakim menilai jawaban Acay tidak nyambung dengan pertanyaannya. Hakim lantas mencecar lagi.
"Hari Sabtu yang saya tanya, bukan Jumat! Saudara kan ada di missed call sama Irfan. Kenapa Saudara nggak ada rasa keinginan hubungi Irfan kembali?" tanya hakim lagi.
Acay beralasan dia tidak fokus urusan di Jakarta karena sedang berada di Bali. Hakim pun langsung menyemprot Acay.
"Ya saya sudah enggak fokus urus di Jakarta Yang Mulia, saya kan di Bali. Dan yang berikan perintah Duren Tiga selama ini bukan saya," sebut Acay.
"Lho, peristiwa tembakan itu peristiwa nggak penting menurut Saudara?" cecar hakim.
"Kan sudah ditangani Polres Jakarta Selatan, Yang Mulia, izin," jawab Acay.
"Justru saudara kan sebagai atasan, karena kan tahu ini bawahan saudara ini disuruh mengamankan barang bukti, saudara kan reserse, kita mengetahui setelah kejadian tindak pidana, itu ada langkah-langkah selanjutnya penyidik, untuk menemukan peristiwa terang pidana," tutur hakim.
Hakim pun merasa aneh dengan keberadaan Acay di Bali. Sementara dia mengetahui pada Jumat, 8 Juli 2022, Yosua tewas di rumah Sambo.
Menurut hakim, Acay seharusnya bisa mencegah Irfan.
"Nah ini makanya saya bertanya-tanya kenapa saudara acuh diam aja nggak ada rasa penasaran hari Sabtu di Bali, sementara Jumat ada korban polisi di rumah Sambo. Kan bisa Sabtu saudara cegah Irfan 'Fan hati-hati Fan kalau disuruh amanin barang bukti, hubungi saya dulu nanti saya konsul sama pimpinan' kan bisa gitu, ini masalah nasib terdakwa kan," ucap hakim.
"Nah tiba-tiba saudara tahunya Senin si Irfan menghadap, cerita, kalau seandainya Sabtu udah dicegah bisa.... Karena patut diketahui seorang penyidik tahu langkah yang dilakukan, makanya sangat disayangkan ya," lanjut hakim dan dijawab Acay 'siap, betul, Yang Mulia'.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Hakim Sesalkan Acay Tim KM 50 Cuek Soal CCTV Duren Tiga Diganti':