Siti Elina Pernah ke Malaysia, Densus 88 Dalami Kegiatannya di Pengajian

Siti Elina Pernah ke Malaysia, Densus 88 Dalami Kegiatannya di Pengajian

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 17:34 WIB
Wanita bawa pistol coba terobos Istana Negara diborgol di kantor polisi (dok. Polisi)
Wanita pembawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara diborgol di kantor polisi. (Dok. Polisi)
Jakarta -

Siti Elina (24), wanita yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat diduga terafiliasi kelompok radikal HTI hingga NII. Densus 88 akan mendalami pengajian yang kerap kali diikuti oleh Siti Elina.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan hal tersebut dirasa perlu dilakukan untuk mendalami apakah betul Siti Elina terpapar paham radikal atau tidak.

"Ini (pengajian) yang masih perlu didalami ya, karena kita tidak bisa menyimpulkan seorang terpapar radikal dari satu sisi saja," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, kata Aswin, Densus akan mendalami siapa saja yang ada di dalam pengajian tersebut. Selain itu, akan ditelusuri materi yang disampaikan dalam pengajian.

"Namun demikian, dari pengajian atau pertemuan fisik masih perlu didalami. Apa yang dilakukan di sana, dan apa materi yang disampaikan, ini pertanyaan yang harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, penyelidikan sementara dari akun media sosial Siti Elina mengarah pada satu kelompok radikal.

"Tapi memang dari konten media sosial dan percakapan media sosial yang dia ikuti, mengarah kepada satu kelompok," jelasnya.

Sementara itu, Aswin mengungkapkan, Siti Elina pernah ke Malaysia. Densus 88 Antiteror juga akan mendalami kegiatan Siti Elina di Malaysia itu dalam rangka apa.

"Belum kita dalami, dia pernah ke Malaysia tapi bekerja atau tidak saya tidak tahu," tuturnya.


Siti Elina Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. "Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal," ujar Hengki.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.

"Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya.

Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah kepada kelompok radikalisme.

"Setelah kami lakukan riksa, ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal hal berkait radikalisme dan teror," katanya.

Simak Video 'Siti Elina Wanita Berpistol Terafiliasi dengan NII Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads