PNS Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Raja Adonia Siagian mengatakan dia bersama terdakwa hakim Yudi Rozadinata dan hakim Danu Arman sering memakai sabu bersama-sama. Setiap bulan ketiganya hampir tiga kali menggunakan sabu.
"Berapa kali pastinya tidak tahu, hampir setiap minggu, hampir 3 kali sebulan, bertiga sama Pak Danu," kata Raja saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/10/2022).
Dia mengatakan sabu yang biasa digunakan milik hakim Yudi. Ketiganya menggunakan sabu di kantor pengadilan atau di rumah hakim Yudi. Raja mengatakan nyabu bareng itu sudah dilakukan sejak setahun belakangan pada 2022.
"Hampir satu tahun, Yang Mulia, biasanya di kantor dan di rumah Pak Yudi," ujarya.
Raja mengaku baru dua kali mengambil sabu. "Kalau mengambil saya sudah dua kali," ujarnya.
Sebelum diamankan BNN pada 17 Mei, ketiganya menggunakan sabu pada 13 Mei 2022. Kala itu ketiganya sedang menggunakan sabu di rumah terdakwa Yudi.
"Empat hari sebelumnya, hari Jumat kalau tidak salah, di rumah Pak Yudi," katanya.
Simak juga 'Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':
(bri/idn)