Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Fahrul dinilai terbukti bersalah membakar rumah korban.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sulhanuddin. Persidangan berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama 6 tahun penjara," ucap Hakim Sulhanuddin dilansir detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merugikan saksi korban hingga ratusan juta, dan menimbulkan efek trauma terhadap korban.
"Sementara hal meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," imbuh hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan kumulatif kesatu dan kedua, yaitu Pasal 308 ayat 1 juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya':
(rdp/idh)









































