Polisi menangkap marbut masjid berinisial AM (61), yang diduga mencabuli 2 bocah di Cilegon, Banten. Polisi mengamankan pelaku usai orang tua korban melapor.
Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua korban dibawa ke kontrakan pelaku yang tak jauh dari rumah korban.
"Kejadian berawal dari pelapor ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbut masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mohamad Nandar dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (26/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban, kata Nandar, kemudian membawa keduanya ke rumah. Korban menceritakan bahwa pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dengan iming-iming akan diberi uang.
"Kemudian korban Bunga menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-iming akan dikasih uang," ujarnya.
Kedua korban sempat tak menuruti kemauan pelaku, tapi akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersebut. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tak menceritakan kelakuannya kepada pihak lain, termasuk orang tuanya.
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberi tahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," katanya.
Simak juga 'Bejat! Guru Ponpes di Bandung Cabuli 3 Santri Lakinya':
(bal/lir)