Pemprov DKI Tetapkan Besaran UMP Tahun Depan 20 November

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 13:57 WIB
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Penetapan akan dilakukan pada 20 November 2022.

"Saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Andri menuturkan saat ini pihaknya tengah menunggu angka pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta sebagai acuan penetapan upah minimum.

"Memang inflasinya sudah ada 4,5 persen, pertumbuhan ekonomi insyaallah nanti akan dirilis BPS tanggal 7 November," jelasnya.

Setelah itu, barulah pihaknya menunggu angka besaran tenaga kerja per rumah tangga yang disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Adapun dia memastikan penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Nah setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 Tahun 2021" terangnya.




(taa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork