Hakim Danu yang Nyabu di Pengadilan Terpapar COVID, Batal Hadiri Sidang

Hakim Danu yang Nyabu di Pengadilan Terpapar COVID, Batal Hadiri Sidang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 13:18 WIB
Sidang terdakwa hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata (Foto: Bahtiar/detikcom)
Sidang terdakwa hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Sidang terdakwa hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dengan menghadirkan saksi hakim Danu Arman dan PNS pengadilan Raja Adonia Siagian batal digelar offline. Danu saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.

Ketua majelis Nurhadi awalnya bertanya ke JPU Saimun dan M Mahmud soal siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan. Jaksa Saimun kemudian mengatakan Danu tidak bisa hadir atas alasan terpapar COVID-19.

"Seharusnya dua, berhubungan dalam isolasi sudah hari ini, kebetulan raja tadi pagi sudah negatif, sedangkan Danu sudah terpapar," kata Saimun di PN Serang, Rabu (26/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis kemudian memulai sidang untuk pemeriksaan saksi atas nama Raja Adonia Siagian. Dia adalah orang yang pertama kali mengambil sabu seberat kurang lebih 20 gram di TIKI Rangkasbitung untuk digunakan terdakwa Yudi dan Danu sebelum diungkap BNN.

"Terangkan keterlibatan Saudara. Saya ulangi jelaskan secara singkat jelas, apa yang dilakukan atau perbuatan apa yang dilakukan terdakwa sehingga disidangkan?" tanya hakim Nurhadi.

ADVERTISEMENT

"Atas penyalahgunaan pidana narkotika, Yang Mulia. Itu tepat tanggal 17 Mei 2022 saya lagi di kantor PN Rangkasbitung mengikuti halalbihalal, setelah itu ada panggilan dari Saudara Yudi, untuk ke ruangannya danan ketika ke ruangan Yudi, kemudian saya disuruh mengambil paketnya, Yang Mulia, di TIKI," jawab saksi Raja dari Lido melalui teleconference.

Di persidangan sebelumnya, saksi dari BNN Banten Firman Nugraha mengatakan terdakwa Yudi dan Danu sering menggunakan sabu secara bersama-sama. Bahkan, mereka nyabu usai persidangan di pengadilan bersama tenaga honorer Raja Adonia.

"(Nyabu) di tiga lokasi, di kantor, di rumah Yudi, di rumah masing-masing, kalau sama-sama itu sering di kantor," kata Firman pada persidangan Rabu (12/10) lalu.

Barang haram itu digunakan di kantor sudah berkali-kali. Pengakuan mereka dilakukan usai jam kerja.

"Udah berkali-kali, Pak, setelah jam kerja, kalau nggak kerja, hari libur," ujarnya.

Sabu yang dipesan oleh Yudi didapat dari seorang oknum polisi di Medan bernama WIsnu Wardana. Sabu dipesan melalui jalur pengiriman TIKI dan diambil oleh Raja. Sabu dipesan untuk dikonsumsi hakim dan pegawai pengadilan.

"Pemesannya Pak Yudi, diatur sama Yudi, karena yang lain ketika ditanya bahwa semuanya itu tergantung pak Yudi, barang tersebut tidak keluar hanya dikonsumsi bertiga, itu bertiga aja, nggak ada barang yang dijual," ujar saksi di hadapan hakim yang dipimpin Nurhadi.

Simak juga 'Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads