Pembunuh Bidan Sweetha dan Anak di Tol Semarang Divonis Bui Seumur Hidup!

Pembunuh Bidan Sweetha dan Anak di Tol Semarang Divonis Bui Seumur Hidup!

Antara - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 12:28 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan bidan Sweetha di PN Semarang, pelaku divonis seumur hidup, Rabu (26/10/2022).
Sidang lanjutan pembunuhan bidan Sweetha (Afzal Nur Iman/detikJateng)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh seorang ibu dan anaknya, Sweetha Kusuma Subardiya dan MFA (4), yang jasadnya dibuang di Km 425 Tol Semarang-Solo. Hakim menyatakan Donny terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang pada Rabu (26/10) sama dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan 10 bulan.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring seperti dilansir Antara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA yang masih berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang hingga meninggal pada Februari 2022.

"Setelah korban meninggal, bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil jika dijatuhi hukuman maksimal.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, MFA, dibunuh oleh Donny Christiawan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Korban MFA meninggal pada Februari 2022 setelah dianiaya oleh terdakwa Donny, yang merupakan teman dekat Sweetha.

Sementara itu, Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang. Korban dibunuh setelah terdakwa emosional karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.

Korban MFA dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan. Jasad keduanya dibuang oleh terdakwa di Km 425 Tol Semarang-Solo.

Simak Video: Keluarga Sebut Bidan Sweetha ke Semarang untuk Jemput Faeyza

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads