Pengacara Cerita soal Barang Bukti 1,9 Kg Sabu Hilang di Kasus Irjen Teddy

Pengacara Cerita soal Barang Bukti 1,9 Kg Sabu Hilang di Kasus Irjen Teddy

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 22:34 WIB
Irjen Teddy Minahasa berbaju tahanan dan tangan diborgol saat dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Irjen Teddy Minahasa berbaju tahanan dan tangan diborgol saat dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa hari ini menjalani pemeriksaan tersangka kasus peredaran narkoba. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menjelaskan kronologi hilangnya barang bukti narkoba yang dituding telah dijualnya.

Hotman mengatakan awalnya Polres Bukittinggi yang dipimpin Kapolres AKBP Doddy Prawiranegara bakal menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba dengan barang bukti 41,4 kg pada 14 Juni 2022. Namun sehari sebelum rilis ada temuan barang bukti narkoba itu telah hilang.

"Sebelum rilis itu Kapolres Doddy melapor ke Kapolda jumlah beratnya narkoba itu 41,4 kg itu laporan awal ke Kapolda. Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 Kg dan ini ke mana," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman mengatakan rilis pengungkapan narkoba itu tetap digelar pada 14 Juni 2022 di Polres Bukittinggi. Teddy tetap menyebutkan barang bukti yang diungkap seberat 41,1 kg meski ternyata ada 1,9 kg yang hilang.

Dalam rilis kasus itu Teddy juga disebut mengakui menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti. Sebanyak 5 kg itu direncanakan untuk pancingan menangkap pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

Hotman mengatakan, pada 21 September 2022, AKBP Doddy lalu pamit ke Irjen Teddy untuk pergi ke Jakarta. Saat itu Doddy disebut bakal menghadap ke Mabes Polri untuk mengurus kenaikan pangkat jabatan.

"Tidak ada kata-kata persetujuan barang itu (narkoba 5 kg) dibawa ke Jakarta. Ternyata tanggal 24 September ketahuanlah bahwa barang tersebut sudah ada di Jakarta dan pada waktu itu Pak Teddy marah dan agar segera semua narkoba itu ditarik ke Sumatera Barat," tutur Hotman.

Seusai perintah penarikan kembali barang bukti itu, AKBP Doddy, lanjut Hotman, melaporkan ke Irjen Teddy bahwa ada 1 Kg narkoba yang telah beredar. Pihak Irjen Teddy menduga 1 kg narkoba yang beredar itu terkait barang bukti yang telah hilang sebelum rilis kasus di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Sebelum rilis ada hilang 1,9 kg dan ternyata pada 28 September Doddy memberi alasan seolah sudah beredar 1 kg dan ini diduga adalah narkoba yang dulu diambil sebelum rilis yang 1,9 kg tadi. Jadi diduga itu adalah narkoba yang dulu berkurang yang selama ini di bawah pengawasan Kapolres," jelas Hotman.

Hotman menambahkan, kliennya menjadi korban dalam kasus tersebut. Teddy disebutnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba 5 kg yang menjadi barang bukti dari Polda Metro Jaya.

"Hal yang paling mengarah Teddy tidak ada kaitan sama peredaran narkoba ini adalah tadi kan tanggal 24 September Teddy sudah perintahkan bawa semua narkoba ke Sumatera Barat. Tapi tahu-tahunya waktu penangkapan Polda Metro tanggal 12 Oktober di rumah Anita atau Linda di daerah Kebon Jeruk ditemukan 2 kg dan 2 kg lagi ditemukan di rumah Kapolres Doddy di Cimanggis. Padahal sudah ada perintah dari Kapolda tanggal 24 September harus dibawa balik ke Sumatera Barat," ucap Hotman.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.

(ygs/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads