Sidang Eliezer Dilanjut Pekan Depan, Eks Ajudan Ferdy Sambo Jadi Saksi

Sidang Eliezer Dilanjut Pekan Depan, Eks Ajudan Ferdy Sambo Jadi Saksi

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 18:48 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Keluarga mendiang Yosua dan pengacara dihadirkan sebagai saksi.
Bharada Eliezer (kiri kemeja hitam) (Fajar Briantomo/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilanjutkan pekan depan. Sidang masih berisi agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.

"Senin, tanggal 31 Oktober, menghadirkan 12 saksi," ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Hakim meminta jaksa menghadirkan 12 saksi dalam persidangan. Beberapa di antaranya merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," tuturnya.

Dalam sidang kali ini, ada 12 saksi yang telah diperiksa. Mereka adalah keluarga, kekasih, dan pengacara keluarga Yosua.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Bharada Richard Eliezer

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB, di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads