Polisi Ungkap Pembunuh Wanita di Jakbar Curi Emas 30 Gram Milik Korban

Polisi Ungkap Pembunuh Wanita di Jakbar Curi Emas 30 Gram Milik Korban

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 17:00 WIB
Barang bukti kasus pembunuhan wanita di Jakbar (Silvia-detikcom)
Barang bukti kasus pembunuhan wanita di Jakbar. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap terduga pembunuh wanita berinisial SM (55) di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mengatakan terduga pelaku berinisial F itu mencuri emas 30 gram milik korban.

"Kalau uang tidak ada yang diambil, hanya perhiasan. Perhiasan yang diambil berupa emas dengan rincian kalung, gelang, anting yang jumlahnya sekitar 30 gram," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Selasa (25/10/2022).

Haris mengatakan uang hasil penjualan emas itu digunakan untuk membeli ponsel hingga membayar utang. Dia mengatakan uang hasil penjualan emas itu telah disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dijual dengan harga kurang lebih Rp 13,8 juta. Kemudian dia belikan handphone, bayar utang, dan buat yang lain-lain. Sisanya juga masih ada dan kita amankan pada saat kita lakukan penangkapan, (uang sisa) masih ada di tas pelaku," katanya.

Sebelumnya diketahui, polisi menangkap terduga pembunuh SM (55) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kalideres. F (36) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Tegal, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan saksi, tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi pelaku dan berhasil pelaku kami berhasil alhamdulillah kami amankan di Tegal. Pelaku melarikan diri ke Tegal," kata Kasatreskrim Polres Metro Kompol Haris Kurniawan.

Haris mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Dia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengurus pemisahan kartu keluarga pelaku dengan mantan istrinya.

"Ketika pelaku menceritakan perceraian dengan istrinya, korban menyalahkan pelaku hingga pelaku tersinggung. Karena tidak terima, si pelaku langsung bersitegang dengan korban, terjadi sedikit keributan antara pelaku dan korban," terang Haris.

"Pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara membanting korban ke lantai, dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai sampai korban meninggal dunia," sambungnya.

Haris mengatakan pelaku merampas perhiasan yang dikenakan korban saat kejadian. F langsung meninggalkan TKP dan menjual perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga 'Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi Ternyata Pencuri':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads