Pembunuh Wanita di Kalideres Banting-Benturkan Kepala Korban Berkali-kali

Pembunuh Wanita di Kalideres Banting-Benturkan Kepala Korban Berkali-kali

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 15:53 WIB
TKP wanita ditemukan tewas di Kalideres, Jakbar
Foto: Silvia Ng/detikcom
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial SM (55) yang ditemukan tewas di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku berinisial F (36) menghabisi nyawa korban dengan dibanting berkali-kali.

"Terjadi sedikit keributan antara pelaku dan korban. Pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara membanting korban ke lantai dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai sampai korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam jumpa pers, Selasa (25/10/2022).

Haris tak merinci berapa kali pelaku membanting korban. Dia menyebut kejadian itu bermula usai terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkali-kali, mungkin dia juga lupa, sampai dia pastikan korban ini meninggal dunia," terangnya.

Sebelumnya diketahui, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial SM (55) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku berinisial F (36) ditangkap usai sempat melarikan diri ke Tegal, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan saksi, tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi pelaku dan berhasil pelaku kami berhasil alhamdulillah kami amankan di Tegal. Pelaku melarikan diri ke Tegal," kata Haris.

Haris mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengurus pemisahan kartu keluarga pelaku dengan istrinya.

"Ketika pelaku menceritakan perceraian dengan istrinya, korban menyalahkan pelaku hingga pelaku tersinggung. Karena tidak terima, si pelaku langsung bersitegang dengan korban, terjadi sedikit keributan antara pelaku dan korban," terang Haris.

"Pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara membanting korban ke lantai, dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai sampai korban meninggal dunia," sambungnya.

Haris mengatakan pelaku lalu merampas perhiasan yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku langsung meninggalkan TKP dan menjual perhiasan korban.

"Setelah berhasil mengambil emas milik korban, pelaku membuat cerita skenario untuk meninggalkan jejak seolah-olah telah terjadi perampokan dengan cara meninggalkan sebuah KTP atas nama ID dan sebatang rokok Gudang Garam di atas meja," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit ponsel, uang tunai, dua buah gelang emas, sebuah kalung berikut liontin, uang tunai Rp 4.697.000, selembar kaus, pakaian dalam dan sebuah celana pendek. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads