Polri mengusut ada tidaknya dugaan pidana kasus gagal ginjal akut terkait obat tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi tinggi. Kini, Polri sudah menerima sampel darah, urine, serta obat terkait gagal ginjal akut.
"Hari ini mereka (tim besutan Polri) sedang melakukan pendalaman hasil laboratorium. Kita sudah mendapat sampel dari Kemenkes, dari urine, kemudian darah dan sampel obat," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Dia belum menjelaskan detail apa yang akan didalami dari pemeriksaan Labfor tersebut. Menurutnya, tim dari Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan didalami oleh labfor kemudian tim penyidik dan tentunya akan dikomunikasikan dengan Kemenkes dan BPOM masih bekerja," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
"Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (24/10).
Nurul mengatakan anggota tim ini terdiri dari Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini. Nurul mengatakan tim ini dibentuk untuk merespons permasalahan kasus gagal ginjal akut.
"Beranggotakan Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum Bareskrim Polri," ucapnya.
Nurul mengatakan tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).