Kemenkop Buka Suara soal Pelecehan Sesama Pegawai hingga Pelaku-Korban Nikah

Kemenkop Buka Suara soal Pelecehan Sesama Pegawai hingga Pelaku-Korban Nikah

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 18:34 WIB
Konferensi pers di Kemenkop UKM (Anggi-detikcom)
Konferensi pers di Kemenkop UKM (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) diduga melakukan pelecehan seksual ke sesama pegawai. Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menyebut pelaku telah dilaporkan ke polisi dan dijatuhi sanksi disiplin.

"Beberapa minggu ini kami dapat informasi ada pemberitaan seolah Kemenkop abai dalam penegakan hukum dan juga melindungi para pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila. Jadi itu tidak benar sama sekali karena dari awal munculnya kasus ini, kami Kemenkop sudah berikan pendampingan dan melaporkan ke pihak berwajib polisi dan menjatuhkan hukuman sanksi disiplin ke pelaku," kata Arif di Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Arif menjelaskan kronologi kejadian. Dia menyebut pelecehan diduga terjadi pada 5-6 Desember 2019 saat Kemenkop melakukan kegiatan di luar kantor yang diikuti oleh Bidang Kepegawaian. Korban berinisial ND disebut menjadi salah satu pesertanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mengatakan pada 5 Desember 2019, usai kegiatan, sekitar pukul 23.30 WIB, ND beserta tujuh orang lainnya makan di sebuah restoran. Pada 6 Desember 2019, sekitar pukul 04.00 WIB, ND kembali ke hotel.

"Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila oleh empat orang, W, Z, MF, dan N, terhadap ND di dalam kamar di sebuah hotel di Bogor," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orang tua korban yang juga pegawai di Kemenkop melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya. Arif mengatakan usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.

"Saudari ND setelah ada pengaduan dari Biro Kepegawaian mendampingi, ND didampingi Kasubbag bagian kepegawaian, membuat laporan kepada polisi, melapor ke polisi, di sini ke Polres Kota Bogor," katanya.

Pada 30 Desember 2019, bidang kepegawaian melakukan pemanggilan kepada dua pelaku. Pada 1 Januari 2020, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil empat terduga pelaku.

Lihat juga video 'Dipolisikan Atas Dugaan Tindak Asusila, Hotman Paris Balas Pakai Dansa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Selanjutnya, pada 13 Februari 2020, empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari oleh Polres Bogor Kota. Pada 14 Februari 2020, Kemenkop memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada pelaku MF dan N yang berstatus non-ASN. Sedangkan W dan Z diberi sanksi turun jabatan dari kelas jabatan 7 ke kelas jabatan 3.

"Pada 5 Maret 2020, para pelaku diproses kemudian hasilnya ditangguhkan, hasil pemeriksaan dari polisi ditangguhkan dari tahanan dan diwajibkan lapor 2 kali dalam seminggu, pada masa tersebut dilakukan restorative justice. Jadi dilakukan upaya perdamaian korban dan empat pelaku serta dari pihak keluarga melakukan pencabutan laporan. Jadi ada upaya dari pihak kepolisian menyebutnya restorative justice," kata Arif.

Arif mengatakan kasus tersebut selesai dengan mediasi antara korban dengan pelaku. Kemudian, pada 13 April 2020, korban ND menikah dengan pelaku Z.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian terbitkan SP3," katanya.

Arif mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan jika sewaktu-waktu korban ingin kembali melanjutkan kasus tersebut di jalur hukum. Dia menyebut dalam proses tersebut tidak ada intimidasi kepada korban.

"Jadi saya sampaikan apa yang menjadi pemberitaan dan ini saya kira pemberitaannya tidak berimbang, tidak cover both side, jadi di sini disebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM, maka sebagai penjelasan saya, dari awal kita mendengar laporan langsung kita tindaklanjuti dengan memberikan pendampingan melapor ke kepolisian," katanya.

"Kemudian memberikan perlindungan kepada pelaku, ini juga kita sama sekali tidak memberikan perlindungan, kalau nanti setelah SP3 mau dimajukan lagi dan kalau memang nanti keputusan ini tidak sesuai, kita koreksi lagi karena hukuman etik itu kan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian, juga mempengaruhi kami dalam menjatuhkan hukuman," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads