Polri Usut 2 Industri Farmasi Diduga Produksi Obat Picu Gagal Ginjal Akut

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 18:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/John Kevin)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tinggi. Bareskrim Mabes Polri mendalami hal tersebut.

"Baru potensi kan, masih perlu pendalaman. Semua harus dicari masalahnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Pipit belum berkomentar banyak apakah ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan dua perusahaan tersebut. Dia mengatakan tim Polri masih mengusut apakah ada pelanggaran terkait kasus ginjal akut yang membuat anak-anak menjadi korban.

"Tim kami sedang melakukan pendalaman bersama-sama dengan BPOM dan Kemenkes RI. Jika sudah ada titik terang pasti akan kami infokan," ujarnya.

Tim Polri tersebut melibatkan anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba), dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan

Sebelumnya, BPOM akan mempidanakan dua perusahaan farmasi. Obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan itu diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi sehingga berpotensi menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork