Detik-detik Rudolf Bunuh Icha, Diawali Prank Podcast-Ikat Tangan Korban

Detik-detik Rudolf Bunuh Icha, Diawali Prank Podcast-Ikat Tangan Korban

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 17:47 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Polisi mengungkap bahwa Rudolf nge-prank dengan mengikat tangan Icha sebelum membunuhnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa target utama Rudolf adalah H. Rudolf, kata Hengki, memiliki dendam kesumat terhadap H sejak 2015.

"Oleh karenanya direncanakan oleh yang bersangkutan dan ini ada kesesuaian di mana target awal adalah temannya atas nama H, ini yang utama. Namun yang bersangkutan tidak ada di Jakarta, sudah dihubungi melalui adeknya ini," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Rudolf melakukan profiling terhadap target lain yang dirasa paling mudah untuk dieksekusi. Rudolf akhirnya memilih Icha untuk yang pertama kali dibunuhnya.

"Dia (Rudolf) profiling apa hobinya, podcast dan sebagainya. Ternyata diawali dengan prank, pertama diawali dengan prank, diikat dulu bahwa ini terkait podcast untuk yang disponsori oleh kalung kesehatan, diikat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Begitu tangan Icha diikat, barulah Rudolf menyampaikan bahwa itu bukanlah prank. Lalu Rudolf bertanya Icha memilih H atau dirinya dan dijawab Icha memilih 'side Rudolf'.

"Namun ternyata sebelum dibunuh itu dalam perjalanan, sebelumnya sudah ngobrol berdua ini 'kira-kira kalau ada temenmu yang bersalah dimaafkan nggak?' dimaafkan, tetapi saya akan tetap pertanggungjawabkan dan saya akan laporkan ke polisi," ujarnya.

Icha Dibunuh dengan Cara Dicekik

Namun, Rudolf Tobing tak percaya pada perkataan Icha soal 'ada di sisi Rudolf'. Rudolf Tobing ingat perkataan Icha soal 'akan lapor polisi' hingga kemudian membunuhnya.

"Pada saat di-prank itu, walaupun sudah diambil barang-barangnya, (tersangka) ingat perkataan ini sehingga langsung dibunuh," tambahnya.

Icha tewas setelah dicekik Rudolf Tobing. Sebelum dicekik, Rudolf menampar Icha berkali-kali hingga berdarah.

Atas perbuatannya itu, Rodolf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Rudolf kepada Icha pada Senin (18/10) menyita perhatian publik. Icha dibunuh di salah satu kamar apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jasad Icha lalu dibungkus plastik hitam. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke troli dan ditumpuk bantal sebelum dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Mayat korban ditemukan warga pada Selasa (18/10). Di hari itu juga Rudolf berhasil ditangkap saat tengah menjual laptop milik Icha di daerah Pondok Gede.

Halaman 3 dari 2
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads