Komnas HAM telah memeriksa saksi berinisial H terkait viral larangan men-download rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Komnas HAM mengatakan tak ada larangan men-download rekaman itu.
"Terkait Saudara H, Saudara H itu dalam berbagai pemberitaan dikatakan bahwa dia dilarang untuk men-download rekaman CCTV. Yang ada, tidak ada yang melarang bahkan Saudara H melakukan pen-download-an 2 kali," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Anam mengatakan Komnas HAM juga sempat memeriksa file yang telah di-download oleh saksi H tersebut. Dia mengatakan file terkait rekaman CCTV itu masih ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"File yang dia download sampai kami datang dan kami memeriksa file-nya masih terdapat dalam perangkat tersebut," tutur dia.
Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, Anam mengatakan tidak ada rekaman CCTV yang dihapus maupun yang diedit. Hal itu ditemukan setelah tim Komnas HAM memeriksa di Malang.
"Jadi nggak ada yang menghapus, nggak ada yang mengedit, nggak ada yang men-delete, itu barangnya ada di sana sampai kami periksa waktu kami ada di malang," jelasnya.