Komnas HAM Surati FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mau Dalami 5 Poin Ini

Komnas HAM Surati FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mau Dalami 5 Poin Ini

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 15:13 WIB
Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM RI akan menyurati FIFA terkait Tragedi Kanjuruhan. Ada sejumlah hal yang akan didalami Komnas HAM.

"Akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA yang pada pokoknya meminta keterangan terkait: satu, komitmen FIFA terhadap HAM berdasarkan Independent Human Rights Advisory Board yang dibentuk FIFA 2017 yang salah satu tugasnya sesuai statuta FIFA artikel 3," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (24/10/2022).

Komnas HAM ingin meminta keterangan terhadap FIFA soal pelaksanaan dari artikel 3 Statuta FIFA terkait HAM tersebut. Komnas HAM ingin bertanya mekanisme FIFA mengawasi federasi sepakbola dari negara yang menjadi anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini juga bagaimana pengawasan, misalnya FIFA bagaimana terhadap PSSI sebagai anggota FIFA dan juga pemulihan terhadap mereka yang menjadi korban dalam dunia persepakbolaan," katanya.

Komnas HAM menyatakan ada 4 poin lain yang akan ditanyakan kepada FIFA. Poin kedua yang ingin didalami ialah soal pengawasan hingga pemberian sanksi dari FIFA kepada federasi negara yang menjadi anggotanya.

ADVERTISEMENT

"Pokok kedua adalah pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI, mekanisme dan sanksi jika terdapat pelanggaran. Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa mekanismenya, sanksinya seperti apa, dan segala macam," katanya.

Komnas HAM menilai ada sejumlah pelanggaran yang terjadi dari Tragedi Kanjuruhan.

"Ini bukan hanya intervensi saja ini. Ini kan banyak diskusinya tentang intervensi pemerintah. Tapi kan pelanggaran-pelanggaran ini banyak sekali item-nya," katanya.

Poin ketiga, Komnas HAM ingin mencari tahu soal mekanisme penyetujuan terhadap statuta PSSI. Sebab, lanjutnya, PSSI mengklaim sudah mengadopsi statuta dari FIFA.

"PSSI sudah menyatakan bahwa Statuta PSSI sudah mengadopsi FIFA. Bahkan kami nanya, ada yang mengatakan sudah 80%, 90% sudah sesuai dengan statuta FIFA. Ini kan tentu FIFA menyetujui semua yang ada, bagaimana mekanismenya, pemberiannya, pengawasannya, dan lain sebagainya," jelasnya.

Poin keempat, Komnas HAM ingin bertanya soal pengawasan terhadap individu pengurus organisasi sepakbola di sebuah negara dan sanksi yang diberikan. Komnas HAM ingin mengetahui apakah FIFA mengawasi secara rutin terhadap federasi sepakbola.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kelima, Komnas HAM ingin bertanya soal level pertanggungjawaban dan variabel sanksi yang diberikan terhadap sebuah federasi sepakbola.

Beka menjelaskan sejumlah alasan pihaknya bertanya kepada FIFA terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa Komnas HAM meminta keterangan FIFA? Tentu saja karena PSSI anggota FIFA. Kedua, PSSI mengklaim statuta PSSI mengadopsi statuta FIFA. Ketiga, saya kira kita semua sepakat bahwa ada dugaan pelanggaran HAM di tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata dia.

"Ini penting, karena kami sudah mengecek beberapa dokumennya, bahwa FIFA hormati HAM. Dan ini penting juga bagaimana komitmen dan pelaksanaan tersebut. Keempat, kami sampaikan begini, Komnas HAM adalah salah satu Komnas HAM yang memiliki akreditasi A untuk double align all human right institution. Artinya, kami punya kewenangan, punya kuasa untuk melakukan intervensi kepada PBB terkait kejadian-kejadian di Indonesia," tambah Beka.

Dia mengatakan Komnas HAM menaruh perhatian besar di Tragedi Kanjuruhan agar kasus ini terungkap tuntas, korban dan keluarga mendapatkan keadilan, serta makin baiknya tata kelola persepakbolaan di Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads