Nestapa Pria Banyumas, Sudah Operasi Kelamin Jadi Wanita tapi Ditolak MA

Nestapa Pria Banyumas, Sudah Operasi Kelamin Jadi Wanita tapi Ditolak MA

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 23 Okt 2022 10:51 WIB
Faqih alias Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto mendaftar kasasi melalui PN Purwokerto.
Faqih, pria Banyumas yang telah menjalani operasi kelamin (kanan). (Foto: Dok Pribadi Djoko Susanto)
Jakarta -

Faqih Al Amien menjalani operasi kelamin ratusan juta rupiah menjadi perempuan dengan nama baru Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha. Namun saat mengajukan permohonan ke pengadilan agar status hukumnya berubah menjadi perempuan malah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Faqih terlahir sebagai laki-laki. Tapi seiring berjalannya waktu, pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), itu merasa dirinya perempuan sehingga memantapkan hati mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Uang ratusan juta rupiah ia habiskan untuk operasi itu.

Faqih, yang telah mengubah nama panggilannya menjadi Icha, lalu meminta penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto agar status hukumnya menjadi laki-laki. Icha meminta bantuan advokat Djoko Susanto. Namun apa daya, permohonan penetapannya ditolak pada Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Purwokerto menilai tindakan Faqih terlalu prematur. Seharusnya, Faqih meminta penetapan dulu kepada pengadilan, apakah dirinya berhak ganti kelamin atau tidak. Bila pengadilan menyetujui, barulah Faqih boleh melakukan tindakan operasi kelamin. Bila hakim berpandangan sebaliknya, Faqih tidak berhak menjalani operasi kelamin.

Icha lalu tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dengan ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022.

Pihak Icha kaget mengetahui hal itu.

"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihan lah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujar kuasa hukum Icha, Djoko Susanto, kepada detikJateng saat memberi tanggapan atas putusan kasasi itu.

Nasib Icha tidak semulus Lucinta Luna, yang juga sama-sama sudah mengeruk kantong ratusan juta rupiah untuk mengubah alat kelamin dari laki-laki jadi wanita. Di mana pada 26 November 2019, Lucinta Luna mendaftarkan permohonan jenis kelamin dan dikabulkan oleh hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini, pada 20 Desember 2019. Lucinta Luna akhirnya secara biologis dan hukum telah sah menjadi perempuan.

Sikap MA atas Icha cukup mengejutkan. Mengingat PN Surabaya juga pernah menerima permohonan serupa pada 2018 dan dikabulkan. Alasan PN Surabaya mengabulkan karena si pemohon bisa membuktikan telah menjalani operasi ganti kelamin.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA':

[Gambas:Video 20detik]



Dari berbagai peristiwa hukum yang dimohonkan ke pengadilan, MA sudah memberikan sinyal agar masyarakat tidak gegabah menjalani operasi ganti kelamin. Masyarakat diminta sebelum operasi ganti kelamin agar meminta penetapan terlebih dahulu ke pengadilan.

"Oleh karena itu, memang sebaiknya pemohon hendaknya mengajukan dulu permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan, baru melaksanakan operasi. Sebab, penetapan pengadilan yang memberi status dan kepastian hukum bagi pemohon," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

MA akan melihat dan menelaah mengapa muncul perbedaan penetapan antarpengadilan itu. Apakah beragamnya putusan itu karena perbedaan persepsi hakim atau karena berbeda fakta permohonan.

"Adanya penetapan pengadilan yang berbeda antara satu dengan yang lain atas permohonan ganti kelamin yang sama (pria menjadi wanita) ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Hal ini kami akan pelajari alasan dan pertimbangan hukum dari penetapan pengadilan apakah ditolaknya permohonan itu menyangkut prosedur atau masalah substansi yang merupakan wilayah kewenangan dan independensi hakim," tutur Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Lalu, demi hukum, haruskah Icha kembali operasi kelamin menjadi pria? Kalaupun dilakukan Icha, siapa yang akan menanggung biayanya? Kalau Icha tetap meyakini dengan pendiriannya, bagaimana dengan status jenis kelaiminnya di mata hukum dan segala akibat hukumnya?

Tidak dijelaskan di website MA dalam putusan Icha itu.

Halaman 2 dari 2
(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads