Faqih Al Amien menjalani operasi kelamin ratusan juta rupiah menjadi perempuan dengan nama baru Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha. Namun saat mengajukan permohonan ke pengadilan agar status hukumnya berubah menjadi perempuan malah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Faqih terlahir sebagai laki-laki. Tapi seiring berjalannya waktu, pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), itu merasa dirinya perempuan sehingga memantapkan hati mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Uang ratusan juta rupiah ia habiskan untuk operasi itu.
Faqih, yang telah mengubah nama panggilannya menjadi Icha, lalu meminta penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto agar status hukumnya menjadi laki-laki. Icha meminta bantuan advokat Djoko Susanto. Namun apa daya, permohonan penetapannya ditolak pada Mei 2022.
PN Purwokerto menilai tindakan Faqih terlalu prematur. Seharusnya, Faqih meminta penetapan dulu kepada pengadilan, apakah dirinya berhak ganti kelamin atau tidak. Bila pengadilan menyetujui, barulah Faqih boleh melakukan tindakan operasi kelamin. Bila hakim berpandangan sebaliknya, Faqih tidak berhak menjalani operasi kelamin.
Icha lalu tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dengan ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022.
Pihak Icha kaget mengetahui hal itu.
"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihan lah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujar kuasa hukum Icha, Djoko Susanto, kepada detikJateng saat memberi tanggapan atas putusan kasasi itu.
Nasib Icha tidak semulus Lucinta Luna, yang juga sama-sama sudah mengeruk kantong ratusan juta rupiah untuk mengubah alat kelamin dari laki-laki jadi wanita. Di mana pada 26 November 2019, Lucinta Luna mendaftarkan permohonan jenis kelamin dan dikabulkan oleh hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini, pada 20 Desember 2019. Lucinta Luna akhirnya secara biologis dan hukum telah sah menjadi perempuan.
Sikap MA atas Icha cukup mengejutkan. Mengingat PN Surabaya juga pernah menerima permohonan serupa pada 2018 dan dikabulkan. Alasan PN Surabaya mengabulkan karena si pemohon bisa membuktikan telah menjalani operasi ganti kelamin.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Saksikan juga 'Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA':